Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Coretax, DJP Inginkan Penegakan Hukum Pajak Makin Berkualitas

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Coretax, DJP Inginkan Penegakan Hukum Pajak Makin Berkualitas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system, penegakan hukum diharapkan makin efisien dan berkualitas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/11/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan perbaikan proses bisnis penegakan hukum terus dijalankan melalui reformasi perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai macam modus operandi penghindaran pajak.

“Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis penegakan hukum akan makin efisien dan berkualitas,” kata Neilmaldrin.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Efisiensi dan kualitas dari proses bisnis penegakan hukum tersebut dapat tercipta karena adanya integrasi basis data, perkembangan sistem informasi, serta integrasi proses bisnis dengan aplikasi pendukung lain.

Pada Laporan Tahunan DJP 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada sepanjang 2021. Modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus. Simak ‘Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak’.

Selain mengenai dampak coretax administration system terhadap penegakan hukum, masih ada pula ulasan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang memuat ketentuan berbagai insentif perpajakan untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tekan Modus Operandi Pidana Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak.

Langkah reformasi yang telah dilaksanakan DJP di antaranya digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). DJP meluncurkan situs web e-nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Selain itu, e-nofa juga mendukung penerapan e-faktur yang memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur pajak fiktif. DJP terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penguatan asas ultimum remedium juga dilakukan melalui perubahan Pasal 44B UU KUP dengan menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. (DDTCNews)

RPP Kemudahan Berusaha di IKN

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengesahan RPP kemudahan berusaha di IKN, yang memuat sejumlah insentif perpajakan, sempat terhambat karena adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20.

"Rancangan PP sebenarnya sudah mau final. Namun, karena 2 minggu terakhir ini semua fokus acara G-20 maka nanti kami balik [ke Jakarta] akan diselesaikan. Pada November ini harus selesai cepat," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pelaporan LHKPN

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tingkat kepatuhan DJP atas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun lapor 2020 mencapai 99,98%. ada 16 jenis jabatan di DJP yang wajib menyampaikan LHKPN.

Jumlah pegawai yang melaporkan LHKPN pada 2021 adalah sebanyak 25.785 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 25.218 orang. Simak ‘Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu’. (DDTCNews)

e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022

DJP meminta wajib pajak menunggu peluncuran resmi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Contact center otoritas, Kring Pajak, mengatakan nantinya e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan berbentuk web based pada DJP Online.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Tapi untuk saat ini masih belum release resmi. Jadi, silakan ditunggu dan cek secara berkala ya,” cuit Kring Pajak melalui Twitter. Simak ‘Begini Aturan Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022’. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 November 2022 memutuskan untuk kembali menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis points dari 4,75% menjadi 5,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga deposit facility kini menjadi 4,5% dan suku bunga lending facility menjadi 6%. Keputusan ini diambil setelah BI pada bulan lalu juga menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis points menjadi 4,75%.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah lanjutan secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Aturan KITE Pembebasan

Terbitnya PMK 149/2022 telah mengubah ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau KITE Pembebasan.

PMK 149/2022 diterbitkan sebagai revisi atas PMK 160/2018 untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kemudian merilis Perdirjen Nomor PER-8/BC/2022 yang mengatur teknis pemberian fasilitas KITE Pembebasan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"PMK 160/PMK.04/2018 ... telah dicabut dan diganti dengan PMK 149/PMK.04/2022 ... sehingga perlu menetapkan peraturan direktur jenderal Bea dan Cukai tentang petunjuk teknis pembebasan ...," bunyi salah satu pertimbangan Perdirjen PER-8/BC/2022. (DDTCNews)

Insentif Investasi Sektor EBT

Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi para investor yang akan melakukan penanaman modal di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan ramah lingkungan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan suatu negara memiliki kebebasan untuk memberikan insentif guna mendukung investasi berkelanjutan sesuai dengan arahan dari Bali Compendium.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Sudah barang tentu ke depan Indonesia ketika akan memasuki green energy dan hilirisasi, pasti kita akan memberikan insentif yang layak," katanya. (DDTCNews)

Solusi 2 Pilar

Para pemimpin negara anggota G-20 menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan pajak Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Para pemimpin negara anggota G-20 menyambut positif kemajuan dari pembahasan GloBE Model Rules.

"Model rules akan membuka jalan untuk implementasi [pajak minimum global] secara konsisten oleh seluruh yurisdiksi sebagai common approach," bunyi G-20 Bali Leaders' Declaration. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, penegakan hukum, coretax, Ditjen Pajak, DJP, pidana perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya