Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mendorong para pengguna layanan untuk mulai menggunakan sistem e-tax court ketika berperkara di Pengadilan Pajak.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan sistem e-tax court diperlukan guna mempercepat administrasi sengketa mulai dari pengajuan banding hingga pengucapan putusan.

"Secara administratif, sengketa itu totalnya kalau manual membutuhkan 204 hari. Dengan e-tax court, ini akan turun jadi sekitar separuhnya menjadi 106 hari saja," katanya dalam e-Tax Court Day, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Heru memandang administrasi sengketa nantinya masih bisa dipersingkat lagi seiring dengan dengan penyempurnaan sistem e-tax court di kemudian hari.

"Jadi ada penurunan 97 hari, itu 3 bulan sendiri. Kalau diperhatikan komponen-komponennya, surat uraian banding bisa kami potong yang tadinya 8,4 hari, sekarang tinggal 4 hari. Itu pun mungkin akan kami potong lagi jadi tinggal 2 hari," ujarnya.

Heru memahami terdapat sebagian pihak yang meragukan sistem baru ini. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, para pengguna layanan akan merasakan manfaat dari kehadiran e-tax court dan tidak akan merasa perlu untuk bersengketa secara manual.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Waktu e-banking pertama diperkenalkan, kita itu ragu. Duitnya dimana ini. Namun, ternyata kita bisa bertransaksi dan keraguan itu hilang. Kita akan melalui tahapan itu, kita akan ragu dan pesimis, tetapi beberapa bisa kami tunjukkan bahwa ini pada suatu saat akan sangat dibutuhkan," tuturnya.

Tak hanya mempersingkat proses administrasi sengketa, kehadiran e-tax court juga meningkatkan transparansi dari pelaksanaan sengketa. Heru menegaskan transparansi yang dimaksud ialah tak hanya sekadar tracking berkas perkara.

"Transparansi ini akan menjadi tagline di Pengadilan Pajak. Transparansi penting karena saya kira tidak ada ruang lagi untuk main-main di pengadilan. Bagi mereka yang niat sama tentunya ini adalah kesempatan bagi kita untuk membuat ini betul-betul terlaksana. Namun, bagi mereka yang ingin main-main, kita pastikan ruangnya tidak ada," kata Heru.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, administrasi sengketa pajak, sengketa pajak, pajak, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya