Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemeliharaan, e-Tax Court Tak Bisa Dipakai Sementara Mulai Besok

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemeliharaan, e-Tax Court Tak Bisa Dipakai Sementara Mulai Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak berencana untuk melakukan pemeliharaan e-Tax Court sehingga aplikasi tersebut tidak dapat diakses untuk sementara waktu mulai besok, Jumat (6/10/2023).

Dalam pengumumannya, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan akan melakukan pemeliharaan terhadap sistem informasi e-tax court. Sekretariat juga menyiapkan laman khusus alternatif bagi para pengguna layanan.

"Dalam hal pemeliharaan lebih dari 12 jam, akan disediakan laman khusus sebagai alternatif bagi para pengguna layanan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sekretariat menambahkan pengguna layanan dapat menghubungi e-tax court support melalui nomor WhatsApp 0812-1100-7510 apabila mengalami kendala ketika mengakses aplikai tersebut.

Sebagai informasi, aplikasi e-tax court resmi digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sejak 31 Juli 2023 sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Untuk mengajukan permohonan banding ataupun gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3x24 jam. Apabila sudah terverifikasi, pemohon dapat melakukan aktivasi akun e-tax court.

Menurut sekretariat, e-tax court bakal mempercepat proses persidangan dan mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Persidangan juga akan dimulai maksimal 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding, lebih cepat ketimbang sebelumnya maksimal 6 bulan.

Kemudian, pemohon juga bakal menerima notifikasi pengiriman salinan putusan dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Pada hari ke-5, pemohon bakal menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, salinan putusan baru akan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak sidang pengucapan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sekretariat pengadilan pajak, pengadilan pajak, pajak, e-tax court, aplikasi, sengketa pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya