Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Penundaan Pembayaran, Piutang Cukai dan Bea Meterai Naik 56 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Penundaan Pembayaran, Piutang Cukai dan Bea Meterai Naik 56 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat terdapat kenaikan piutang perpajakan yang signifikan sepanjang 2021, khususnya dari piutang cukai dan bea meterai.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, piutang perpajakan secara bruto naik 14% dari Rp101,48 triliun pada 2020 menjadi Rp115,67 triliun pada 2021.

"Kenaikan piutang perpajakan bruto Rp14,19 triliun antara lain dikarenakan kenaikan saldo piutang cukai dan bea meterai yang sebagian besar berasal dari kenaikan piutang cukai hasil tembakau," sebut pemerintah, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai menjadi salah satu penyebab nilai piutang cukai meningkat.

Berdasarkan catatan pemerintah, nilai saldo piutang cukai dan bea meterai pada akhir 2021 mencapai Rp42,22 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 56% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp27,09 triliun.

Selain kenaikan piutang cukai, pemerintah juga mencatat adanya kenaikan piutang PPh migas yang sangat signifikan dari Rp7,77 juta pada 2020 menjadi Rp3,72 miliar pada 2021. Kenaikan piutang PPh migas tercatat mencapai 47.789,95%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kenaikan PPh migas disebabkan adanya jumlah penerbitan ketetapan baru yang cukup signifikan dari kegiatan pemeriksaan dan penelitian serta adanya penambahan ketetapan inkracht.

Selanjutnya, piutang PPN tumbuh 4,79% dari Rp24,49 triliun pada 2020 menjadi Rp25,67 triliun pada 2021. Berbanding terbalik, piutang PPh nonmigas tercatat turun 4,96% dari Rp30,38 triliun menjadi senilai Rp28,87 triliun pada 2021.

Piutang PBB juga tercatat turun 21,13% dari Rp6,41 triliun menjadi Rp5,06 triliun pada 2021. Piutang PBB mengalami penurunan karena adanya penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang dilunasi oleh wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang cukai, LKPP 2021, BPK, penerimaan perpajakan, piutang perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya