Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agar Diskon PPh Badan di IKN Tidak Dicabut, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Agar Diskon PPh Badan di IKN Tidak Dicabut, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak agar fasilitas diskon PPh badan yang didapat tidak justru dicabut. Salah satu ketentuan larangan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

“[Pertama] Dilarang melakukan relokasi penanaman modal ke luar IKN dan/atau Daerah Mitra,” bunyi Pasal 40 huruf d PP 12/2023, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kedua, dilarang mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di IKN dan Daerah Mitra.

Ketiga, dilarang menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaksanaan investasi di IKN dan/atau Daerah Mitra.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Keempat, dilarang memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut jika pemindahtanganan itu tidak menyebabkan nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas nilai penanaman modal seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 30 ayat (2) dan:

  1. Dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi; dan/atau
  2. Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, ibu kota nusantara, IKN, pajak, insentif pajak, PPh Badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya