Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agar Jadi Biaya 3M, Pemberian Natura Perlu Dicantumkan Dalam Kontrak

A+
A-
30
A+
A-
30
Agar Jadi Biaya 3M, Pemberian Natura Perlu Dicantumkan Dalam Kontrak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk mencantumkan pemberian natura dan/atau kenikmatan dalam suatu kontrak.

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan kontrak itu akan menjadi bukti yang kuat bahwa natura dan/atau kenikmatan yang diterima adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa serta bisa dibiayakan oleh pemberi.

"Bagaimana mengidentifikasi imbalan ini apakah imbalan kerja atau bukan? Paling mudah adalah disebutkan dalam kontrak sebagai imbalan kerja. Ini memperkuat bahwa itu imbalan kerja dan makin memperkuat bahwa itu [biaya] 3M," katanya, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan dasar berupa kontrak, biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat diyakini sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

"Jadi, bunyi dalam kontrak akan memperkuat bahwa ini adalah objek penghasilan dalam bentuk imbalan kerja dan terkait dengan 3M, sehingga potensi dispute bisa diperkecil. Evidence-nya apa? Didukung oleh kontrak," ujar Okky.

Membuka Ruang Dispute

Bila tidak terdapat kontrak yang jelas, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan berpotensi dipertanyakan oleh fiskus karena tidak ada bukti bahwa natura dan kenikmatan tersebut diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Umpamanya tidak diatur dalam kontrak, ini menimbulkan ruang dispute. Ngapain memberikan suatu fasilitas yang bukan imbalan jasa dia? Ini rawan koreksi 3M,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Okky, perusahaan diimbau untuk lebih memperjelas kontrak kerja, tagihan, dan lain sebagainya dalam suatu kesepakatan guna memastikan apakah itu tergolong sebagai imbalan atau tidak.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 menyatakan biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi. Natura dan kenikmatan dimaksud dapat dibiayakan sepanjang merupakan biaya 3M.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biaya yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara itu, biaya imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, pemberian natura perlu dicantumkan dalam kontrak, agar jadi biaya 3m, dalam kontrak, pemberian natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya