Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agendakan Reforma Agraria, Anies-Cak Imin Susun Regulasi Pajak Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Agendakan Reforma Agraria, Anies-Cak Imin Susun Regulasi Pajak Khusus

Bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan disaksikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana untuk menyusun regulasi perpajakan khusus di sektor agraria.

Berdasarkan dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, regulasi perpajakan merupakan bagian dari upaya reforma agraria yang diusung pasangan capres-cawapres tersebut.

"Menyusun kebijakan dan regulasi perpajakan di sektor agraria yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan tanah," bunyi dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Anies-Cak Imin, reforma agraria akan dilaksanakan melalui akselerasi program redistribusi tanah, khususnya untuk petani tak bertanah, petani gurem dalam skema rumah tangga petani, dan koperasi produk pertanian.

Redistribusi tanah akan diikuti dengan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para penerima tanah. Konflik agraria juga akan dipercepat penyelesaiannya melalui pendekatan lintas sektor yang partisipatif dan berkeadilan.

Bagi masyarakat adat, Anies-Cak Imin berencana mempercepat pemberian kepastian hak atas tanah dan memperkuat pengakuan hak ulayat masyarakat adat atas wilayah, hutan adat, dan seluruh sumber daya alam di dalamnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Anies-Cak Imin juga berjanji untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD guna mendongkrak ekonomi rakyat melalui skema yang akuntabel dan partisipatif.

Rencana tata ruang juga akan dikembangkan berbasis pada bidang tanah dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Perencanaan tata ruang bakal menggunakan pendekatan partisipatif dan HAM.

Sebagai informasi, Anies-Cak Imin resmi mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023). Adapun salah satu dokumen yang dipersyaratkan oleh KPU dalam proses pendaftaran dokumen visi, misi, dan program yang merupakan penjabaran dari RPJPN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Juru Bicara Anies, Sudirman Said menuturkan visi dan misi Anies-Cak Imin disusun berdasarkan RPJPN 2025-2045. Meski demikian, lanjutnya, pasangan capres dan cawapres itu tetap mendorong adanya perubahan dan pembaruan.

"Ada kekhususan yang kami berikan karena kami sebagai pemimpin baru ke depan harus memberikan tawaran-tawaran pembaruan," ujarnya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, anies baswedan, cak imin, pilpres 2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya