Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Ajukan Permohonan SKF Lewat DJP Online, Ditjen Pajak: Langsung Keluar

A+
A-
19
A+
A-
19
Ajukan Permohonan SKF Lewat DJP Online, Ditjen Pajak: Langsung Keluar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat terbit secara langsung jika diajukan melalui DJP Online.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan pengajuan permohonan SKF bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP atau secara online. Pengajuan secara online dilakukan melalui menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada DJP Online.

“[Permohonan] SKF kalau dulu [maksimal] 15 hari. Sekarang, paling lama 3 hari kerja. Kalau Kawan Pajak mengajukan secara online, instan saat itu juga langsung keluar SKF-nya. Ini karena data yang akan diteliti sudah terverifikasi by system semua,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Sebagai informasi, pengajuan SKF secara online sudah diatur dalam PER-03/PJ/2019. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2019, wajib pajak dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Krisnawan mengatakan SKF merupakan dokumen dari DJP yang berisi keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. SKF biasanya digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan dari instansi tertentu.

“Yang sering saya ketahui itu [sebagai] syarat pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah,” imbuh Krisnawan. Simak pula ‘Apa Itu Surat Keterangan Fiskal?’.

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Merujuk pada Pasal 3 PER-03/PJ/2019, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak ketika mengajukan SKF. Pertama, wajib pajak sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2 tahun pajak terakhir.

Kedua, untuk pengusaha kena pajak (PKP), sudah menyampaikan SPT Masa PPN pada 3 masa pajak terakhir. Ketiga, wajib pajak tidak memiliki utang pajak. Keempat, wajib pajak tidak dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng menambahkan penyediaan saluran pengajuan secara online merupakan bagian dari inovasi layanan yang terus dilakukan.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Terlebih, pengajuan permohonan SKF juga menjadi salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP. Salah satu inovasinya terkait dengan percepatan penyelesaian permohonan. Layanan tersebut akan terus diperbaiki agar bisa lebih cepat dan akurat.

“Jadi bisa mengajukan secara online di [menu] KSWP di akun DJP Online. Langsung jadi. Langsung ditolak kalau tidak sesuai,” kata Dwi. (Fikri/kaw)

Baca Juga: Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat keterangan fiskal, SKF, DJP Online, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

Jum'at, 19 Juli 2024 | 08:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan, DJP Bakal Perbarui Cara Pembuatan Kode Billing

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?