Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akomodasi Perizinan dan Insentif Pajak PP 12/2023, BKPM Perbarui OSS

A+
A-
3
A+
A-
3
Akomodasi Perizinan dan Insentif Pajak PP 12/2023, BKPM Perbarui OSS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah memperbarui sistem online single submission (OSS) untuk mengakomodasi ketentuan dalam PP 12/2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/3/2023).

PP 12/2023 turut memuat ketentuan perizinan dan pemberian fasilitas fiskal terkait dengan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemberian izin bakal menjadi kewenangan Otorita IKN. Seluruh aspek perizinan dilaksanakan secara terintegrasi lewat OSS.

“Ini PP sudah keluar dan ada komitmen investasi dari pelaku usaha. Untuk komitmen investasi ini akan segera kami fasilitasi agar mereka masuk ke proses perizinan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, dalam waktu dekat, peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci insentif pajak pada PP 12/2023 akan diterbitkan. "PMK-nya paralel sedang disiapkan juga. Sudah tahap pembahasan untuk masuk di PAK (panitia antarkementerian) dan harmonisasi," imbuhnya.

Selain mengenai fasilitas pajak dalam PP 12/2023, ada pula ulasan terkait dengan tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Permohonan Fasilitas Pajak

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan nantinya, pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di IKN harus mengajukan permohonan fasilitas pajak lewat OSS.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Persetujuan pemberian fasilitas pajak akan diterbitkan lewat OSS atau saluran elektronik yang disiapkan oleh Kemenkeu. Simak pula ‘PP Baru Terbit, Pemerintah Beri Beragam Insentif Perpajakan di IKN’.

Setelah resmi mendapatkan fasilitas, wajib pajak harus merealisasikan investasinya di IKN paling lambat 2 tahun sejak terbitnya persetujuan insentif pajak. Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak yang mendapatkan tax holiday atau tax holiday di financial center IKN.

Bagi yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat/regional, wajib pajak bersangkutan harus merealisasikan relokasi kantor tersebut paling lambat 1 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas terbit. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Laba Kegiatan Usaha Perbankan di Financial Center IKN

Pemerintah mengatakan laba kegiatan usaha perbankan yang beroperasi di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh) badan. Laba yang berasal dari kegiatan perbankan di luar IKN tetap dikenai PPh badan sesuai dengan ketentuan.

"Kalau menempatkan dana atau operasional di financial center IKN setelah itu ada keuntungan, ini tidak dipungut PPh badan. Jadi cakupannya cukup luas," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot.

Selanjutnya, pegawai perbankan yang bekerja di IKN juga bakal terbebas dari kewajiban membayar PPh Pasal 21. Sesuai dengan Pasal 50 PP 12/2023, pegawai tertentu mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). "Untuk profesional yang bekerja di IKN juga dibebaskan dari PPh," ujar Yuliot. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper

Sesuai dengan Pasal 59 ayat (8) PP 50/2022, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Di sisi lain, masih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (8) PP 50/2022, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penghentian pemeriksaan bukper jika tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Penghentian pemeriksaan bukper juga dilakukan jika peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia, atau wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan yang sesuai keadaan sebenarnya.

Kemudian, penghentian pemeriksaan bukper juga dilakukan jika daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU KUP.

Pemanfaatan USDFS

Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin 2/2023 mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS). Pedoman diterbitkan dalam rangka perjanjian persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pasal 2 Permenperin 2/2023 menyatakan industri pengguna dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS yang hasil produksinya digunakan oleh industri penggerak. Namun, bahan baku yang diimpor tersebut harus memenuhi salah satu kriteria.

Pertama, belum dapat diproduksi di dalam negeri. Kedua, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PP 12/2023, ibu kota nusantara, IKN, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya