Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aktris Sinetron ‘Kawin Gantung’ Ini Lapor SPT di KPP Jatinegara

A+
A-
1
A+
A-
1
Aktris Sinetron ‘Kawin Gantung’ Ini Lapor SPT di KPP Jatinegara

Aktris Natalie Sarah Sianipar di KPP Pratama Jatinegara.

JAKARTA, DDTCNews—Aktris sinetron Indonesia, Natalie Sarah Sianipar mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jatinegara pada Senin (02/03/2020) dalam rangka melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Di media sosial KPP Pratama Jatinegara, wanita berumur 36 tahun ini menyempatkan diri untuk mengajak wajib pajak lainnya untuk juga menyampaikan SPT segera mungkin sebelum batas pelaporan 31 Maret 2020.

“Halo Kawan Pajak. Saya Natalie Sarah. Segera laporkan SPT tahunan kamu sebelum 31 Maret 2020, melalui e-filing yah nih…,” kata aktris yang sempat membintangi sinetron ‘Kawin Gantung’ pada 2004 silam.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Natalie juga mengingatkan para wajib pajak untuk memiliki e-Fin dulu sebelum melaporkan SPT melalui e-Filing. Jika belum punya e-Fin, lanjutnya, wajib pajak bisa mendatangi ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,. (rig)

View this post on Instagram

Halo #KawanPajak! Senin (24/02) lalu kak @natalie_sarahs datang ke KPP Pratama Jakarta Jatinegara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Nah... #KawanPajak apakah sudah lapor SPT Tahunan kalian? Segera laporkan SPT kamu sebelum tanggal 31 Maret 2020 melalui e-filing ya... #e-filingPajak #LebihAwalLebihNyaman #PajakKuatIndonesia Maju

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

A post shared by KPP Pratama Jakarta Jatinegara (@pajakjatinegara) on


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, natalie sarah sianipar, spt tahunan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?