Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alamat Virtual Office Tak Sesuai, PKP Bisa Kena Suspend

A+
A-
20
A+
A-
20
Alamat Virtual Office Tak Sesuai, PKP Bisa Kena Suspend

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan alamat di virtual office tidak berhak memakai alamat tersebut sebagai tempat PKP dikukuhkan jika masa sewa virtual office sudah habis.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara Suswanto mengatakan PKP harus segera menggunakan alamat lain apabila masa sewa virtual office sudah habis.

"Bila sudah tidak menyewa di situ, otomatis akan kami suspend dulu akunnya karena secara nyata tidak lagi ditemukan di situ," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suswanto menuturkan kantor pajak secara periodik mempertukarkan data wajib pajak penyewa jasa virtual office kepada pengelola virtual office. Pertukaran data ini memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

"Kami tawarkan, dari sekian banyak alamat yang memakai virtual office coba kami sandingkan dengan yang terdaftar sebagai penyewa. Mana yang masih menggunakan alamat tersebut tapi tidak bayar sewa," ujar Suswanto.

Lewat pertukaran data, pengelola virtual office bisa mengetahui siapa saja pengusaha yang menggunakan alamat virtual office tanpa membayar sewa. Sementara itu, DJP mendapatkan data baru guna memperbarui informasi terkait dengan wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Data yang dipertukarkan dan dicocokkan antara lain tanggal dimulai dan berakhirnya sewa; nama, nomor telepon, dan email penanggung jawab; dan alamat operasional wajib pajak.

"Mereka punya data lengkap untuk berkomunikasi dengan tenant. Itu yang kami harapkan karena data kami sudah banyak yang tidak valid lagi. Ini menghambat komunikasi kami dengan penyewa di virtual office," tutur Suswanto.

Untuk diketahui, virtual office adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Virtual office bisa digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang pengelola virtual office sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik bagi pengusaha yang hendak dikukuhkan sebagai PKP, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, DJP, kpp pratama jakarta jatinegara, pajak, virtual office, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya