Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Alokasi DAU Naik Meski Penerimaan Tertekan, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Alokasi DAU Naik Meski Penerimaan Tertekan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp390,29 triliun dalam RAPBN 2021, naik 1,5% dibandingkan dengan outlook 2020 yang senilai Rp384,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap menaikkan alokasi DAU untuk pemerintah daerah walaupun penerimaan negara tengah mengalami goncangan berat. Alokasi DAU tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di daerah pada tahun depan.

"Mohon dipahami APBN kita mengalami shock cukup berat dari sisi penerimaan negara. Seharusnya kalau DAU-nya bersifat dinamis atau fleksibel sesuai formula 26% PDN, bisa mengalami penurunan luar biasa. Namun risiko itu diambil pemerintah supaya daerah tetap mendapatkan DAU," jelasnya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Skema penghitungan yang dimaksud Sri Mulyani adalah penentuan DAU hingga 2014, sesuai UU No. 33/2004. Beleid itu menyebut pagu alokasi DAU ditetapkan minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto. Namun kini, porsi DAU rata-rata sudah di atas 30%.

Alokasi DAU senilai Rp390,29 triliun pada RAPBN 2021 setara 30,78% dari PDN neto nasional. Adapun PDN neto ini adalah PDN bruto yang diproyeksikan senilai Rp1.775 triliun dikurangi total transfer ke daerah dan dana desa di luar DAU senilai Rp405,9 miliar dan target pendapatan negara yang earmarked Rp102.076,2 miliar.

Dengan situasi pandemi virus Corona, Sri Mulyani mengarahkan kebijakan pengalokasian DAU agar bersifat dinamis mengikuti PDN neto yang ditetapkan pemerintah. Dia juga akan terus menyempurnakan formula penetapan DAU.

Baca Juga: Masa Transisi, Sri Mulyani: Pengesahan RUU APBN 2025 Bisa Lebih Cepat

Adapun formula penetapan DAU yang dimaksud meliputi evaluasi bobot variabel alokasi dasar, variabel kebutuhan fiskal, variabel kapasitas fiskal daerah, serta perbaikan pengukuran indeks ketimpangan antarwilayah.

Sri Mulyani juga akan menyempurnakan alokasi dasar pada formula DAU untuk mendukung kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

"Ini adalah tantangan yang paling besar dan kami akan terus menggunakan instrumen transfer (DAU) untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah agar tidak terjadi perbedaan mencolok antara daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar dengan yang kurang," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Mundur dari Bendahara Gerindra

Dalam penanganan dampak pandemi virus Corona di daerah, Sri Mulyani ingin pemerintah daerah memanfaatkan pengalokasian sekurang-kurangnya 25% dari dana transfer umum untuk berbagai program pemulihan. Misalnya, perbaikan infrastruktur dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DAU, dana transfer ke daerah, perimbangan keuangan, penerimaan negara, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki