Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam. (foto: fraksi.pks.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR memandang pemberlakuan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan justru makin membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan kebijakan itu berpotensi menambah beban masyarakat kelas bawah yang notabene adalah pemilik sepeda motor. Menurutnya, masyarakat kelas bawah masih bergantung pada sepeda motor dalam kehidupannya sehari-hari.

"Struktur kepemilikan tersebut sudah cukup menggambarkan bahwa pembebanan pajak kendaraan yang terlalu berat hanya akan semakin menekan masyarakat menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Menurut Ecky, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bukanlah perkara sederhana bagi warga kelas bawah. Banyak orang yang ingin membayar PKB, tetapi tertunda karena ada pengeluaran-pengeluaran yang bersifat mendesak.

Ecky menuturkan sanksi berupa penghapusan registrasi kendaraan bermotor tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi saat ini.

"Memblokir data STNK karena menunggak selama dua tahun hanya akan menambah tumpukan beban bagi mereka. Mereka tak bisa menggunakan sepeda motor, sedangkan akses kendaraan umum lebih mahal bagi ukuran mereka. Ini beban tambahan bagi mereka," kata Ecky.

Baca Juga: NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Penghapusan data registrasi dilakukan berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan lagi sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : STNK, pajak kendaraan, pendapatan asli daerah, pajak, pajak daerah, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PAJAK

NIK-NPWP 16 Digit Dipakai Bertahap, DJP Prioritaskan Layanan Tertentu?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Insentif Fiskal atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak