Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Antisipasi Tax Exposure, Kajian Diagnostik Pajak Perlu Ada Sebelum IPO

A+
A-
6
A+
A-
6
Antisipasi Tax Exposure, Kajian Diagnostik Pajak Perlu Ada Sebelum IPO

Senior Manager of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Deborah dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang diadakan DDTC Academy dan BEI. Kamis (2/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kajian diagnostik pajak atau tax diagnostic review dinilai perlu dilakukan oleh perusahaan yang akan mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Senior Manager of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Deborah mengatakan kajian diagnostik pajak diperlukan sebagai analisis awal agar perusahaan yang akan IPO dapat mengetahui maupun mengelola risiko dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Dengan identifikasi di awal, kita bisa mengantisipasi tax exposure yang kemungkinan akan muncul pada masa yang akan datang," katanya dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Sebelum IPO, lanjut Deborah, perbaikan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sehingga kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang sebelumnya dilakukan perusahaan tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.

Dalam kajian diagnostik pajak, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, meminta data kepada perusahaan terkait dengan pajak yang akan direviu. Kedua, mereviu pembukuan perusahaan serta kontrak dan dokumen terkait.

Ketiga, menelaah setiap transaksi dari pembukuan (neraca dan laba rugi) dan mengidentifikasi transaksi apa saja yang terutang pajak, baik PPh maupun PPN. Keempat, mengidentifikasi potensi pajak dari segala transaksi yang ada.

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Kelima, menghitung jumlah objek pajak dan potensi objek pajak yang mungkin timbul dari setiap transaksi yang ada. Keenam, memperhatikan sanksi perpajakan yang terkait dengan penyetoran dan pelaporan pajaknya.

Ketujuh, menghitung perkiraan jumlah pajak yang terutang yang harus dibayar dan berapa jumlah pajak yang kurang bayar (apabila ada), serta berapa potensi pajak yang mungkin timbul di kemudian hari.

Selain itu, lanjut Deborah, terdapat banyak manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak. Salah satunya penurunan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan yang berlaku umum. Saat ini, tarif PPh badan bagi perusahaan terbuka sebesar 19%.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum bisa mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 30/2020, jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek paling sedikit sebesar 40%.

Tak hanya itu, saham yang beredar di bursa efek harus paling sedikit dimiliki oleh 300 pihak. Setiap pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan ini harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

"Sejauh ini tidak terlalu sulit untuk mendapatkan penurunan tarif ini. Sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuannya itu, fasilitas penurunan tarif bagi wajib pajak yang IPO bisa didapatkan," ujar Deborah dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan BEI. (rig)

Baca Juga: Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ddtc, IPO, BEI, pajak, kajian diagnostik pajak, bursa efek, perusahaan terbuka, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Insentif Fiskal atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?