Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Beda Pungutan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB? Ini Kata DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Beda Pungutan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Rumah yang sedang dibangun. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan antara pengenaan pajak pertambahan atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) dengan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal ini dijelaskan oleh Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Marlyn Pricillia untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wajib pajak dalam Live Instagram @pajakkaltimtara.

“Terkait PPN KMS nih. Apakah tidak sama penerapannya dengan PBB yang dilihat dari dikenakan juga pada bangunan dengan ukuran minimal 200 meter persegi? Mohon penjelasannya,” tanya wajib pajak kepada DJP, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Marlyn lantas menjelaskan bahwa setidaknya, terdapat 3 aspek yang membedakan kedua jenis pajak tersebut. Pertama, perbedaannya dilihat dari objek yang dikenakan. Marlyn menjelaskan PPN KMS dikenakan atas kegiatan pembangunan sendiri (KMS), sedangkan PBB dikenakan atas bumi dan bangunan.

“Kalau [PPN] KMS dikenakan atas kegiatannya. Kegiatan membangun tadi, karena kegiatan membangunnya tidak dilakukan oleh perusahaan konstruksi tapi dilakukan sendiri oleh orang pribadi atau badan untuk digunakan sendiri atau pihak lain. Sedangkan kalau PBB dikenakan atas bangunannya. Bangunan ataupun tanah yang dimiliki itu dikenakan,” ujar Marlyn.

Kedua, perbedaannya dilihat dari dasar pengenaan. Marlyn menjelaskan untuk PPN KMS, dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Sementara itu, dasar pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Tadi kita lihat kalau [PPN] KMS ini dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, sedangkan kalau PBB itu dasar pengenaannya adalah NJOP. Yang mana NJOP ini kan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten ataupun kota masing-masing,” jelas Marlyn.

Ketiga, perbedaanya dilihat dari kriteria bangunan yang dikenakan. Sesuai PMK 61/2022, PPN KMS hanya dikenakan atas kegiatan membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi. Lain halnya dengan PBB, Marlyn menjelaskan tidak terdapat ketentuan luas bangunan yang diatur.

“Nah, [PPN] KMS kan juga tadi paling sedikit 200 meter persegi ya, sedangkan kalau PBB kan tidak melihat itu. Tidak melihat ukurannya,” ujar Marlyn.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk diketahui, terdapat 2 kriteria lainnya terkait bangunan yang dikenakan PPN KMS. Pertama, konstruksi utama bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPN, PPN KMS, PBB, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya