Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Administrator Kawasan Ekonomi Khusus?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Administrator Kawasan Ekonomi Khusus?

BANYAK hal yang dilakukan pemerintah dalam mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional. Salah satunya dicapai dengan strategi peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Kawasan tersebut dipersiapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta memperoleh fasilitas tertentu. Adapun kawasan yang dimaksud adalah kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam menjalankan kegiatannya, kelembagaan KEK terdiri atas beberapa unit kerja antara lain dewan nasional, dewan kawasan, hingga administrator KEK. Pada pembahasan kali ini akan menjelaskan mengenai administrator KEK.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
MENURUT UU No. 39 Tahun 2009, administrator adalah bagian dari dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK dalam membantu dewan kawasan menyelenggarakan KEK. Sementara itu, dewan kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu dewan nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021, administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

Dewan kawasan membentuk administrator KEK di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. Administrator KEK harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seluruh pelaksanaan tugas administrator KEK diawasi, dikendalikan, dievaluasi, dan dikoordinasikan oleh dewan kawasan. Pelaksanaan tugas administrator KEK berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK.

Dilansir laman milik Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, administrator KEK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta untuk memberikan kemudahan kepada investor untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.

Kemudian, tujuan lainnya dari pembentukan administrator KEK tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan investasi kepada investor dalam bentuk pelayanan investasi melalui sistem online single submission (OSS).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan UU No. 39/2009, terdapat tiga tugas dari administrator KEK. Pertama, melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK.

Kedua, melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK. Ketiga, menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada dewan kawasan.

Tugas administrator KEK juga disebutkan dalam PP No. 40/2021, yaitu administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, melakukan penyelenggaraan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha. Terakhir, melakukan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.

Simpulan
INTINYA, administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Administrator KEK harus dibentuk di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, KEK, kawasan ekonomi khusus, pajak, fasilitas pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya