Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa itu Advance Pricing Agreement dan Aturan Terbarunya di PP 55/2022?

A+
A-
5
A+
A-
5

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa transfer pricing antara wajib pajak dengan otoritas pajak, serta antara otoritas pajak suatu negara dengan negara lain, masih jamak terjadi. Kondisi tersebut tak terelakkan meskipun sudah ada petunjuk pelaksanaan transfer pricing yang dituangkan dalam OECD TP Guidelines.

Merespons fenomena itu, dikembangkanlah skema resolusi sengketa transfer pricing selain corresponding adjustment dan Mutual Agreement Procedure (MAP), yakni kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal advance pricing agreement (APA).

Terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pun turut mengakomodasi aturan lebih lanjut terkait dengan penerapan APA di Indonesia. Bahkan, aturan dalam beleid tersebut menghadirkan salah satu tipe bentuk APA yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam peraturan menteri keuangan saat ini yang mengatur APA di Indonesia, yakni PMK 22/2020.

Lantas, apa itu advance pricing agreement (APA)? Apa manfaatnya bagi wajib pajak dan otoritas pajak serta apa saja tipe bentuknya? Bagaimana ketentuan APA terbaru yang diatur dalam PP 55/2022?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode terbaru Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/f-7GRCv7E8M

Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai advance pricing agreement langsung dari pakarnya? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta. 

Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas! 

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, APA, MAP, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:00 WIB
KP2KP KUTACANE

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Banyak Pelaku Usaha Kakao Ajukan PKP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

ABS Bereskan Piutang PNBP, Pengusaha Tak Boleh Protes Jika Diblokir

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya