Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Air Bersih yang Dibebaskan dari PPN?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Air Bersih yang Dibebaskan dari PPN?

AIR bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) guna menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Pemerintah telah mengatur ketentuan pembebasan PPN atas penyerahan air bersih dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang mendasari pemberian fasilitas bebas PPN atas penyerahan air bersih tersebut terus mengalami perkembangan.

Dalam perkembangan terakhir, pemerintah mengatur ketentuan pembebasan PPN atas penyerahan air bersih dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2022 (PP 49/2022). Peraturan ini mencabut dan mengganti beleid yang berlaku sebelumnya, yaitu PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk Pasal 6 ayat (2) huruf m PP 49/2022, air bersih termasuk di antara barang kena pajak (BKP) bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Lantas, apa yang dimaksud sebagai air bersih yang dibebaskan dari PPN?

Definisi
MENGACU pada PP 49/2022, terdapat dua jenis air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).

Pertama, air bersih yang belum siap untuk diminum. Air bersih yang belum siap untuk diminum berarti air tersebut membutuhkan proses penyaringan atau memerlukan proses pabrikasi atau pengolahan agar air tersebut siap untuk diminum.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, air bersih yang sudah siap untuk diminum. Namun, air minum dalam kemasan tidak termasuk dalam pengertian air bersih yang sudah siap untuk diminum yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun yang dimaksud sebagai air minum dalam kemasan adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).

Selain penyerahan air bersih, biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Biaya sambung atau biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan PPN atas penyerahan air bersih dapat disimak dalam PP 49/2022. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, air bersih, bebas PPN, PP 49/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya