Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?

A+
A-
25
A+
A-
25
Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. Harapannya, DJP dapat memberikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Awalnya, penerapan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Namun, dalam perkembangannya, DJP menambah dan menyempurnakan implementasi CRM dengan memanfaatkan business intelligence.

Penambahan dan penyempurnaan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Berdasarkan beleid tersebut implementasi business intelligence juga dimanfaatkan untuk pengawasan termasuk menyusun daftar prioritas pengawasan. Lantas, apa itu daftar prioritas pengawasan?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
MENGACU Surat Edaran No.SE-39/PJ/2021, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun berjalan.

Wajib pajak yang masuk prioritas penggalian potensi yang akan dilakukan pengawasan dalam DPP ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak “Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)

Kepala KPP selaku ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan para anggota melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DPP. Nanti, komite akan membuat berita acara pembuatan peta risiko kepatuhan dan pembahasan DSP3 untuk ditetapkan menjadi DPP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, KPP menindaklanjuti wajib pajak yang ditetapkan dalam DPP sesuai dengan ketentuan tentang pengawasan. KPP juga harus membuat DPP dengan menggunakan format sesuai Lampiran huruf H SE-39/PJ/2021 untuk disampaikan ke Kanwil DJP.

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP kemudian merekapitulasi DPP tersebut untuk disampaikan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Perihal pemanfaatan BI, penentuan wajib pajak yang masuk DPP juga memanfaatkan gambaran kemampuan bayar yang digambarkan aplikasi ability to pay (ATP). Selain itu, penentuan DPP juga memanfaatkan aplikasi SmartWeb untuk memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, daftar prioritas pengawasan, wajib pajak, pemeriksaan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya