Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu e-Bupot 21/26?

A+
A-
12
A+
A-
12
Apa Itu e-Bupot 21/26?

Ilustrasi.

DITJEN Pajak (DJP) merilis peraturan baru terkait dengan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan yang dimaksud adalah Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Selain bupot, beleid tersebut juga memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pascaterbitnya PMK 168/2023.

Adapun salah satu ketentuan baru dalam PER-2/PJ/2024 yang banyak mendapat sorotan adalah diperkenalkannya aplikasi e-bupot 21/26. Lantas, apa itu aplikasi e-bupot 21/26?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Aplikasi e-bupot 21/26 adalah perangkat lunak yang disediakan pada laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP untuk pembuatan bupot PPh Pasal 21/26 serta pengisian dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Aplikasi e-bupot 21/26 digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi ini diperlukan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 dan diterapkan mulai masa pajak Januari 2024.

Merujuk Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik bersifat wajib untuk pemotong pajak yang:

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun
  • membuat bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dan/atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
  • melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Aplikasi e-bupot 21/26 berbasis web sehingga tidak memerlukan installer khusus. Untuk dapat menggunakannya, pengguna cukup login melalui DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id atau langsung melalui laman https://ebupot2126.pajak.go.id.

Untuk dapat mengakses e-bupot Pasal 21/26, pengguna harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Aktivasi dapat dilakukan melalui menu Profil pada bagian Aktivasi Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, aplikasi e-Bupot 21/26 akan berada di menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Adapun aplikasi e-bupot 21/26 memiliki 4 menu utama, yaitu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Menu Dashboard berfungsi untuk menampilkan daftar SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang telah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, secara ringkas, menu Bukti Potong memiliki 3 fungsi. Pertama, membuat bupot PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, baik melalui key-in maupun melalui skema impor excel. Kedua, menampilkan daftar bupot PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dibuat.

Ketiga, melakukan posting bupot yang telah dibuat/dihapus/dibetulkan/dibatalkan ke dalam draft SPT Masa. Pada menu Bukti Potong ini terdapat 4 submenu, yaitu Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, Impor Data Bupot, dan Posting.

Kemudian, menu SPT Masa memiliki 3 fungsi utama. Pertama, merekam bukti penyetoran, baik pembayaran yang telah dilakukan melalui SSP maupun melalui pemindahbukuan. Kedua, membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, mengirimkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke DJP. Adapun menu SPT Masa memiliki 2 submenu utama, yaitu Perekaman Bukti Penyetoran dan Penyiapan SPT Masa PPh 21/26.

Sementara itu, menu Pengaturan berfungsi untuk mendaftarkan nama penandatangan bupot dan penandatangan SPT serta nama perekam bupot. Menu ini juga berfungsi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan penandatangan dan perekam yang telah didaftarkan sebelumnya.

Melalui menu Pengaturan, pengguna juga dapat mengetahui daftar penandatangan dan perekam yang telah didaftarkan ke dalam sistem DJP. Menu Pengaturan memiliki 2 submenu, yaitu Penandatangan dan Perekam.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun submenu Penandatangan digunakan untuk mendaftarkan penandatangan bupot/SPT. Sementara itu, submenu Perekam digunakan untuk mendaftarkan perekam bukti potong (dalam hal dibutuhkan pemisahan hak akses). Simak beberapa ulasan lain mengenai PER-2/PJ/2024 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, administrasi pajak, bupot, e-bupot, e-bupot 21/26, PPh Pasal 21, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya