Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu e-Pbk?

A+
A-
9
A+
A-
9
Apa Itu e-Pbk?

SALAH satu implikasi diterapkannya sistem self assessment adalah wajib pajak harus membayar atau menyetorkan sendiri pajak terutangnya. Namun, dalam praktiknya kesalahan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak terkadang tidak terelakkan.

Kesalahan itu di antaranya kesalahan pengisian nomor pokok wajib pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran. Kesalahan tersebut dapat diperbaiki salah satunya dengan melakukan pemindahbukuan.

Sebelum 12 Desember 2022, permohonan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan secara manual. Namun, Ditjen Pajak (DJP) kini merilis e-Pbk untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan. Lantas, apa itu e-Pbk?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
e-PBK merupakan kependekan dari elektronik pemindahbukuan. Sesuai dengan namanya, e-Pbk adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.

Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014). Proses Pbk ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Simak Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Sebelum ada e-Pbk, permohonan Pbk diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Adanya e-Pbk menambah opsi saluran yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk. DJP resmi memberlakukan e-Pbk secara nasional pada 12 Desember 2022. Sebelum berlaku secara nasional, implementasi e-Pbk telah diuji coba pada secara terbatas pada 10 KPP.

Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-Pbk terdapat pada menu Layanan. Aplikasi e-Pbk versi 1 ini memiliki 4 menu, yaitu dashboard, permohonan, monitoring, dan konfirmasi. Simak Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Namun, tidak semua Pbk dapat dilakukan melalui e-Pbk. Saat ini, permohonan Pbk yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT.

Selain itu, untuk kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online, atas kesalahan setor dan pemecahan SSP non-PBB, menggunakan NTPN sebagai bukti pembayaran, dan untuk kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) pembayaran pajak masa dan tahunan tertentu.

Sementara itu, Pbk yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain Pbk ke NPWP lain, Pbk dari NPWP 000, Pbk atas Pbk lainnya, Pbk untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan Pbk dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan utang pajak. Simak Kemenkeu Sebut Tidak Semua Pemindahbukuan Bisa Dilakukan via e-Pbk (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pemindahbukuan, e-pbk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya