Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa itu Gijzeling yang Ditakutkan Penunggak Pajak?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa itu Gijzeling yang Ditakutkan Penunggak Pajak?

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap salah satu wajib pajak (WP) yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.

Kanwil melaksanakan gijzeling lantaran WP bersangkutan tak kunjung membayar tunggakan pajak senilai Rp6,95 miliar. Setelah seluruh prosedur penagihan utang pajak dilaksanakan, DJP akhirnya mengambil langkah terakhir, yaitu gijzeling.

Lantas apa yang dimaksud dengan Gijzeling?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Definisinya pun bermacam-macam. Misal, definisi dari ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg).

Menurut ketentuan HIR atau RBg, gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015).

Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tindakan tersebut juga merupakan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan melainkan secara tidak langsung diri orang yang berutang pajak.

Definisi gijzeling juga dijelaskan dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut UU, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penanggung pajak yang dimaksud adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara untuk tempat tertentu yang dimaksud haruslah tertutup, terasing dari masyarakat, memiliki fasilitas terbatas serta mempunyai sistem pengaman dan pengawasan yang memadai. Umumnya, lapas menjadi tempat penyanderaan WP.

Syarat dan Jangka Waktu Gijzeling
DALAM penerapannya, gijzeling harus dilakukan secara selektif dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.

Berdasarkan Pasal 33 UU No.19/2000 yang ditegaskan pula dalam PP No.137/2000, gijzeling hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wajib pajak yang dapat disandera harus memenuhi syarat kuantitatif yaitu mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta, dan syarat kualitatif yaitu diragukan itikadnya dalam melunasi utang pajak, serta telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan surat paksa.

Terdapat enam kriteria penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf d Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-218/PJ./2003. Pertama, penanggung pajak tidak merespon imbauan untuk melunasi utang pajak.

Kedua, penanggung pajak tidak menjelaskan atau tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran. Ketiga, penanggung pajak tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keempat, penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Kelima, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.

Keenam, penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Izin Gijzeling
GIJZELING hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari menteri atau Kepala Daerah Tingkat I (gubernur).

Kemudian, masa penyanderaan paling lama enam bulan yang dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Penyanderaan juga tidak boleh dilaksanakan dalam hal penanggung pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti pemilu.

Pelepasan Penanggung Pajak
BERDASARKAN Per-03/PJ/2018, ada empat syarat untuk melepas penanggung pajak yang disandera. Pertama, utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Kedua, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah habis.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ketiga, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keempat, berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

Pada hakikatnya, gijzeling yang dilakukan otoritas ditujukan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Hal itu dikarenakan salah satu kunci keberhasilan dalam penerimaan pajak adalah kepatuhan dari wajib pajak.

Apalagi, sistem pemungutan pajak Indonesia menganut self assessment, di mana pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. (rig)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, gijzeling, penyanderaan, DJP, pengemplang pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya