Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

PEMERINTAH Indonesia mencanangkan pembangunan kawasan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi domestik dan asing, serta mengerek pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan kawasan strategis tersebut di antaranya berupa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Penetapan kawasan tersebut juga disertai dengan pemberian fasilitas perpajakan. Lantas, apa itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

Ketentuan umum mengenai penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu di antaranya tercantum dalam Keputusan Presiden No.150/2000. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden No.150/2000, definisi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) adalah:

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Suatu wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi tiga persyaratan: (i) memiliki potensi untuk cepat tumbuh, (ii) mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya, (iii) memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Tujuan dibentuknya Kapet ialah untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi, khususnya di wilayah timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat menggerakan pembangunan di wilayah sekitarnya.

Penetapan wilayah sebagai Kapet beserta batasnya diatur melalui Keputusan Presiden. Setidaknya terdapat 13 Kapet yang tersebar di beberapa pulau, yaitu 1 di Nangroe Aceh Darussalam, 4 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, dan 1 masing-masing di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua (Damuri et al., 2015).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Damuri, Kapet merupakan perkembangan dari kawasan berikat dan kawasan industri. Guna mendorong keberhasilan sektor-sektor ekonomi yang berada di Kapet, pemerintah memberikan beragam fasilitas perpajakan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kapet.

Ketentuan perlakuan dan fasilitas perpajakan di Kapet tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2000 s.t.d.d PP No. 147/2000. Fasilitas itu di antaranya berupa tax allowance, depresiasi dan/atau amortisasi dipercepat, dan PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas penyerahan tertentu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, kawasan pengembangan ekonomi terpadu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya