Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Mantan Pegawai dalam Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Mantan Pegawai dalam Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru?

PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 merombak beragam ketentuan penghitungan PPh Pasal 21. Selain atas pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai, penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima mantan pegawai juga turut berubah.

Lantas, apa itu mantan pegawai? Mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut (Pasal 1 angka 15 PMK 168/2023).

Penghasilan yang dibayarkan perusahaan untuk mantan pegawai sehubungan dengan pekerjaannya sebelumnya merupakan objek PPh Pasal 21. Penghasilan itu di antaranya dapat berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi (UU PPh), bonus, dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Istilah jasa produksi kerap digunakan BUMN. Kendati pengertian jasa produksi bervariasi, istilah jasa produksi pada hakikatnya serupa dengan bonus. Misal, Peraturan Direksi PT Taspen (Persero) PD-08/DIR/2015 menyebut jasa produksi atau bonus adalah:

Sejumlah uang diluar gaji yang dibayarkan kepada karyawan, tenaga trainee, staf dewan komisaris dan tenaga kontrak yang merupakan kontrak prestasi/penghargaan atas kinerjanya dan besarnya ditetapkan dalam RKAP tahun berkenaan.

Istilah jasa produksi juga sempat tercantum dalam UU 5/1962. Berdasarkan penjelasan Pasal 25 UU 5/1962, jasa produksi merupakan penghargaan kepada pegawai/pekerja karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen hingga karenanya masih diperoleh laba.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, berdasarkan Pasal 12B UU 20/2001, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Bonus juga bukan merupakan bagian dari upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990. Berdasarkan surat edaran tersebut, bonus adalah:

“Pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.”

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan PMK 168/2023, besaran PPh Pasal 21 terutang untuk mantan pegawai dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai dalam 1 masa pajak.

Formula penghitungan tersebut agak berbeda apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu dalam PMK 252/2008. Sebelumnya, penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 bagi mantan pegawai adalah penghasilan bruto yang sifatnya kumulatif (PMK 252/2008).

Kumulatif berarti apabila dalam satu tahun kalender yang bersangkutan mantan pegawai tersebut menerima penghasilan lebih dari satu kali maka penghitungan PPh 21 bagi penghasilan yang diterima untuk kedua kalinya dan seterusnya ditambah (diakumulasikan) dengan penghasilan yang diterima sebelumnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, pajak, kamus, pajak penghasilan, PPh pasal 21, mantan pegawai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya