Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Metode Penyusutan Garis Lurus dalam Konteks Pajak?

A+
A-
7
A+
A-
7
Apa Itu Metode Penyusutan Garis Lurus dalam Konteks Pajak?

ASET pada umumnya mempunyai nilai yang makin berkurang dari waktu ke waktu (kecuali tanah). Nilai aset berkurang karena adanya pemakaian hingga pada akhirnya aset tersebut tidak lagi bisa digunakan dengan baik.

Untuk itu, perusahaan perlu melakukan penyusutan (depresiasi) agar nilai aset dapat disajikan sesuai dengan nilai terkini dalam laporan keuangan. Penyusutan juga dimaksudkan untuk mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya.

Tidak hanya atas aset berwujud, penyusutan juga dapat dilakukan atas aset tak berwujud yang biasa disebut dengan amortisasi. Terkait dengan pajak, biaya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam akuntansi komersial, terdapat sejumlah metode perhitungan penyusutan di antaranya metode garis lurus, metode saldo menurun, dan metode unit produksi. Untuk kepentingan pajak, UU PPh hanya memperkenankan dua metode penyusutan dan amortisasi, salah satunya metode garis lurus.

Definisi
METODE garis lurus merupakan metode penghitungan penyusutan untuk tujuan PPh atas aset yang memenuhi syarat. Metode ini membebankan penyusutan dalam jumlah yang merata sepanjang masa manfaat aset dan mengabaikan keausan atau devaluasi aset yang sebenarnya.

Liberto (2022) menyebut metode penyusutan garis lurus merupakan metode penghitungan penyusutan dan amortisasi. Metode tersebut merupakan cara paling sederhana untuk menghitung berkurangnya nilai aset dari waktu ke waktu

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Liberto, penyusutan dengan metode garis lurus dihitung dengan membagi selisih antara biaya perolehan aset dan nilai sisa aset dengan masa manfaat aset.

Ketentuan penyusutan dengan metode garis lurus di antaranya tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Sementara itu, ketentuan amortisasi dengan garis lurus di antaranya tercantum dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Berdasarkan kedua pasal itu, metode garis lurus merupakan metode penyusutan yang membebankan biaya penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat ditetapkan untuk harta tersebut. Simak ‘Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Aset berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan aset berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau saldo menurun. Simak ‘Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

Selain itu, perhitungan penyusutan aset berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang diatur dalam pasal 11 ayat (6).

Begitu pula dengan perhitungan amortisasi harus mengacu pada masa manfaat dan tarif amortisasi yang tercantum dalam pasal 11A ayat (2). Simak ‘Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Harta Berwujud’ (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, penyusutan, amortisasi, metode garis lurus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya