Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Moonlighting?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Moonlighting?

FENOMENA shadow economy telah menarik perhatian para akademisi dan organisasi internasional sejak 1970-an (Tanzi, 2012).

Beberapa terminologi yang sering dipersamakan dengan shadow economy ialah underground economy, hidden economy, grey economy, black economy, informal economy, cash economy, dan unobserved economy (IMF, 2018).

Terdapat beragam definisi shadow economy salah satunya dikemukakan oleh Schneider dan Enste (2000). Menurut mereka, shadow economy dapat diartikan sebagai semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan produk nasional bruto maupun produk domestik bruto, tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Keberadaan aktivitas shadow economy pada suatu negara di antaranya dapat berdampak pada kondisi perekonomian, tingkat penerimaan pajak di negara tersebut, efisiensi dalam alokasi penerimaan, dan distribusi penghasilan (Alm, Martines-Vasques, & Wallace, 2004).

Merujuk laman The Treasury Australian Government, shadow economy mencakup berbagai jenis kegiatan di antaranya moonlighting. Lantas, apa itu moonlighting?

Definisi
MOONLIGHTING merupakan istilah populer yang merujuk pada pekerjaan atau aktivitas independen yang dilakukan di luar pekerjaan tetap. Secara lebih khusus, moonlighting berarti ‘black labour’ yang penghasilannya tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak penghasilan atau jaminan sosial (Rogers-Glabush, 2015)

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Moonlighting juga bisa berarti seseorang yang memiliki dua pekerjaan. Adapun pekerjaan pertama dilakukan secara penuh waktu pada siang hari, sedangkan pekerjaan lain dilakukan secara paruh waktu pada malam hari (Law dan Smullen, 2008).

Selaras dengan Rogers-Glabush, Law dan Smullen menyebut seringkali pekerjaan kedua dilakukan secara wiraswasta dan penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak.

Definisi moonlighting lain dipaparkan Heery dan Noon (2008). Menurut mereka, moonlighting berarti seseorang yang diam-diam melakukan pekerjaan tambahan untuk pemberi kerja lain dan biasanya mendapat bayaran secara tunai.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurut Heery dan Noon, praktik moonlighting kurang disukai karena sering melibatkan penipuan pajak (tax fraud). Adapun moonlighting tidak sama dengan seseorang yang memiliki beberapa pekerjaan secara sah, seperti untuk portofolio kerja (Heery dan Noon, 2008).

Sementara itu, Cambridge Dictionary mengartikan moonlighting sebagai pekerjaan tambahan atau pekerjaan berbayar yang dilakukan di luar pekerjaan utama, terutama tanpa memberitahu atasan tempat pekerjaan utama dilakukan.

Secara lebih terperinci, mengacu laman Cornell Law School, moonlighting adalah ketika seseorang melakukan lebih dari satu pekerjaan pada satu waktu. Istilah ini biasanya mengacu pada seseorang yang melakukan pekerjaan sambilan di luar jam kerja normal.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Misal, seseorang melakukan pekerjaan pada jam kerja normal mulai dari pagi hingga sore hari sebagai sumber penghasilan utama, selanjutnya kembali bekerja malam hari pada pekerjaan yang berbeda untuk mendapatkan uang tambahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, shadow economy, moonlighting

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya