Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Alat Berat?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Pajak Alat Berat?

UNDANG-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) resmi berlaku pada 5 Januari 2022. Berlakunya UU HKPD sekaligus mencabut UU No. 28/2009 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah.

Kehadiran UU HKPD ini diharapkan dapat menjadi terobosan atas berbagai permasalahan terkait dengan pajak daerah. Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU HKPD adalah pajak alat berat. Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak alat berat?

Definisi
PAJAK alat berat merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Merujuk Pasal 1 angka 31 UU HKPD, pajak alat berat (PAB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. UU HKPD mendefinisikan alat berat sebagai:

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan

UU HKPD memperkenalkan PAB sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Namun, tidak semua alat berat dikenakan PAB.

Lebih lanjut, tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2%. Tarif PAB tersebut ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah. Dasar pengenaan PAB ialah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Harga rata-rata pasaran umum itu ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Penetapan dasar pengenaan PAB ini akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan.

PAB ini terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka. PAB terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat.

Pengaturan PAB juga merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan MK No.15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU PDRD. Putusan tersebut di antaranya menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU PDRD yang memasukkan alat berat dalam definisi kendaraan bermotor yang turut dipungut PKB. Namun, UU HKPD kini memperkenalkan pajak alat berat sebagai jenis pajak tersendiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, pemprov, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya