Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?

TAK bisa dimungkiri, pandemi Covid-telah 19 telah memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, baik sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah memberikan beragam insentif pajak guna mendukung penanganan dampak Covid-19.

Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini telah diberikan sejak pertama kali pandemi Covid-19 merebak di Indonesia dan terus diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 DTP?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Insentif PPh Pasal 21 DTP pertama kali diberikan melalui PMK 23/2020. Pada awalnya, PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan pada pegawai dari sektor manufaktur tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Dalam perjalanannya, pemerintah memperluas cakupan sektor pemberi kerja yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP. Perluasan tersebut tertuang dalam PMK 44/2020, dan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.

Selain itu, pemerintah juga terus memperpanjang periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP. Ketentuan terbaru mengenai pemberian PPh Pasal 21 DTP kini diatur dalam PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kendati dasar hukum pemberian PPh Pasal 21 DTP telah mengalami beberapa kali perubahan, seluruh PMK tersebut tidak memberikan definisi PPh Pasal 21 DTP secara harfiah. Namun, pengertian PPh Pasal 21 DTP dapat disadur dari arti PPh Pasal 21 dan arti pajak DTP.

Merujuk Pasal 21 Undang-Undang No. 36/2008 (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Sementara itu, pajak DTP (P-DTP) adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN (Pasal 1 angka 1 PMK 228/2010).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Berdasarkan PMK 228/2010, menteri keuangan bisa menetapkan objek pajak yang mendapat insentif fiskal P-DTP setiap tahun anggaran dengan menerbitkan PMK. Terdapat berbagai macam jenis P-DTP di antaranya adalah PPh Pasal 21 DTP.

Dengan demikian, PPh Pasal 21 DTP adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

Skema PPh Pasal 21 DTP
SECARA ringkas, berdasarkan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang tercakup dalam 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Namun, tidak semua pegawai dari pemberi kerja berhak atas PPh 21 DTP. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan untuk pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Adanya PPh Pasal 21 DTP membuat PPh yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung pemerintah. PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan pada pegawai.

Dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 pada pegawai atau menanggung PPh Pasal 21 yang terutang maka PPh Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pegawai yang mendapat PPh Pasal 21 DTP.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dengan demikian, adanya PPh Pasal 21 DTP akan menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay/THP) yang diterima pegawai. Hal ini dapat terlihat dari contoh perhitungan PPh Pasal 21 DTP yang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021 s.t.d.d.PMK 82/2021.

Intinya, insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif pajak yang diberikan pada pegawai tertentu. Insentif tersebut membuat PPh 21 yang seharusnya disetorkan perusahaan ke kas negara menjadi ditanggung pemerintah.

Skema PPh Pasal 21 DTP ini serupa dengan kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah pada 2009 melalui PMK 43/2009. Bedanya, PPh Pasal 21 DTP kala itu ditujukan untuk pekerja pada sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Simak “Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?” (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, PPh Pasal 21, pajak ditanggung pemerintah, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

beny seprianto

Sabtu, 01 Juli 2023 | 13:24 WIB
Pegawai Tidak Tetap apakah berhak menerima insentif PPh 21? apakah ada dasar hukumnya, karena di peraturan tidak disebutkan karywan tetap atau tidak tetap.

beny seprianto

Sabtu, 01 Juli 2023 | 13:24 WIB
Pegawai Tidak Tetap apakah berhak menerima insentif PPh 21? apakah ada dasar hukumnya, karena di peraturan tidak disebutkan karywan tetap atau tidak tetap.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya