Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Red Notice dalam Penyidikan Pajak?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu Red Notice dalam Penyidikan Pajak?

MERUJUK pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 50/2022 (PP 50/2022), pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, PP 50/2022 telah memberikan sejumlah wewenang kepada penyidik. Wewenang tersebut salah satunya ialah meminta bantuan kepada pihak yang berwenang agar dicatat dalam red notice. Lantas, apa itu red notice?

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa (Penjelasan Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Red notice diterbitkan oleh International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol/Interpol) berdasarkan pada permintaan negara anggota. Merujuk laman interpol, red notice merupakan peringatan untuk orang yang paling dicari, tetapi bukan suatu perintah penahanan.

Kendati demikian, red notice tidak diterbitkan secara sembarangan. Sebab, red notice harus berdasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas yudisial di negara yang mengajukan red notice.

Red notice memegang peran penting karena digunakan untuk memperingati polisi di seluruh negara anggota interpol secara serentak tentang buronan yang dicari secara internasional. Adapun, masih berdasarkan laman interpol, suatu red notice mengandung 2 jenis informasi yaitu:

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun
  1. Informasi untuk mengidentifikasi orang yang sedang dicari seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan warna mata, foto, serta sidik jari apabila tersedia.
  2. Informasi terkait dengan kejahatan yang dilakukan, seperti pembunuhan (murder), pemerkosaan (rape), kejahatan terhadap anak-anak (child abuse), atau perampokan bersenjata (armed robbery).

Red notice dikeluarkan terhadap buronan yang tengah dicari untuk penuntutan atau menjalani hukuman di negara pemohon. Adapun negara yang dimaksud tidak terbatas pada negara asal si buronan, tetapi negara dimana buronan tersebut melakukan kejahatan.

Interpol bukanlah pihak yang akan memburu buronan internasional tersebut. Hal ini lantaran interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara manapun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice.

Setiap negara anggota interpol yang akan memutuskan nilai guna hukum (legal value) apa yang diberikan atas red notice tersebut. Selain itu, penegak hukum masing-masing negara anggota itulah yang berwenang untuk menangkap si buronan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, red notice, pemeriksaan, tindak pidana pajak, penyidik, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya