Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Reformasi Perpajakan (Tax Reform)?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Reformasi Perpajakan (Tax Reform)?

IMPLEMENTASI Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak pada 2016 menandai titik awal reformasi perpajakan jilid III di Indonesia. Reformasi perpajakan kali ini berfokus pada perbaikan regulasi dan sistem administrasi perpajakan.

Terkait dengan regulasi, beberapa undang-undang (UU) telah diterbitkan pascapelaksanaan amnesti pajak. Dimulai dengan UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian, adanya pandemi Covid-19 melatarbelakangi penerbitan UU 2/2020.

Setelah itu, hadir UU Cipta Kerja sebagai omnibus law yang memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan itu dalam bingkai klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kemudian, kembali menggunakan skema omnibus law, pemerintah dan DPR menyepakati UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain mengubah sejumlah UU perpajakan, UU HPP juga memuat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kebijakan pajak karbon.

Penyusunan aturan turunan UU HPP masih terus digodok. Implementasi UU HPP juga diperkirakan akan mewarnai dunia perpajakan Indonesia pada 2023. Pada saat bersamaan, reformasi dari sisi administrasi perpajakan juga terus dijalankan.

Reformasi administrasi perpajakan, salah satunya ditandai dengan digitalisasi proses bisnis. Apalagi, pandemi Covid-19 juga telah mengakselerasi penggunaan teknologi dalam berbagai proses bisnis seraya menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bersamaan dengan proses digitalisasi proses bisnis, Ditjen Pajak (DJP) juga terus memperkuat compliance risk management (CRM). Penggunaan business intelligent juga dilakukan untuk membuat sistem administrasi perpajakan lebih baik.

Berbagai aspek dilakukan dalam bingkai reformasi perpajakan Indonesia. Lantas, apa sebenarnya definisi reformasi perpajakan (tax reform)?

Definisi

REFORMASI perpajakan (tax reform) merupakan proses berkelanjutan yang dilakukan suatu negara untuk terus menyesuaikan sistem pajak dengan perubahan ekonomi, sosial, dan situasi politik. (Owens, 2006).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berpijak dari definisi tersebut, (Tobing, 2014) dalam buku Tax Policy Challenges in the 21st Century, mengatakan reformasi perpajakan bukanlah suatu kegiatan (event), melainkan proses yang melibatkan variabel ekonomi dan studi tentang pembuatan kebijakan perpajakan.

Merujuk pada Cambridge Business English Dictionary, reformasi perpajakan berarti perubahan atau serangkaian perubahan dalam sistem perpajakan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi perpajakan agar dapat mencapai tujuan yang ditetapkan (Inter-American Center of Tax Administration, 2017).

Reformasi perpajakan juga dapat berarti proses mengubah cara pengumpulan dan pengelolaan perpajakan oleh pemerintah. Reformasi perpajakan biasa dilakukan untuk memperbaiki administrasi perpajakan atau memberikan manfaat ekonomi atau sosial (Huu Ai dan Denis Ushakov, 2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Huu Ai dan Denis Ushakov, reformasi pajak dapat mencakup pengurangan tarif pajak, membuat sistem pajak lebih progresif atau kurang progresif, atau menyederhanakan sistem perpajakan, dan membuat sistem lebih mudah dipahami atau lebih akuntabel.

Reformasi perpajakan telah banyak dilakukan oleh pemerintah pada berbagai negara di dunia. Reformasi tersebut acap kali bersinggungan dengan sistem pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau sistem perpajakan yang berupaya menangani eksternalitas atau kendala tertentu.

Reformasi perpajakan juga dapat mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak serta memungkinkan pemungutan pajak yang lebih efisien dan adil. Reformasi perpajakan juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengatasi masalah ketidaksetaraan melalui redistribusi dan perubahan perilaku (Rao, 2014).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Berdasarkan tinjauan reformasi perpajakan yang dilakukan sebagian besar negara berkembang, Shirazi dan Anwar Shah (1991) menyimpulkan terdapat 5 faktor pendorong dilakukannya reformasi perpajakan. Pertama, sistem pajak yang rumit karena sulit untuk dikelola dan dipatuhi.

Kedua, inelastis, yang berarti sistem pajak tidak tanggap terhadap pertumbuhan dan perubahan struktur kegiatan ekonomi. Ketiga, sistem pajak dinilai tidak efisien sehingga menimbulkan distorsi ekonomi yang serius sementara seringkali peningkatan penerimaan relatif kecil.

Keempat, tidak adil seperti memperlakukan individu dan bisnis dalam keadaan serupa secara berbeda. Kelima, tidak adil atau wajar seperti karena administrasi dan penegakan pajak bersifat selektif dan mendukung mereka yang memiliki kemampuan untuk mengalahkan sistem.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Reformasi pajak juga dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah fiskal lain. Selain itu, reformasi pajak juga dapat dimaksudkan untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik dan mendukung peningkatan penerimaan, perkembangan industri, dan perkembangan daerah.

Berdasarkan berbagai faktor tersebut, banyak negara telah melakukan reformasi dan mengevaluasi secara kritis sistem perpajakannya. Secara umum, reformasi tersebut ditujukan untuk menjamin sistem pajak yang efisien berdasarkan kelayakan politik dan dapat dipraktikkan secara administratif, serta menghasilkan pendapatan yang memadai dengan distorsi ekonomi yang minimal.

Simpulan

INTINYA, reformasi perpajakan adalah proses berkelanjutan yang dilakukan suatu negara untuk mengubah sistem perpajakannya. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perubahan ekonomi, sosial, dan situasi politik.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Reformasi pajak dapat mencakup pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, penyesuaian tarif pajak, atau penyederhanaan sistem perpajakan, serta penciptaan sistem yang lebih mudah dipahami atau lebih akuntabel.

Perubahan tersebut dilakukan dengan melibatkan variabel ekonomi dan studi tentang pembuatan kebijakan perpajakan. Secara umum, perubahan dalam reformasi pajak ditujukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta memaksimalkan manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dicapai melalui sistem perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, tax reform, reformasi perpajakan, Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya