Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Spin-Off?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Spin-Off?

SPIN-OFF merupakan salah satu cara restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan agar tetap dapat beroperasi secara efisien dan efektif (Geersing, 2007).

Perusahaan memiliki beragam motivasi untuk melakukan spin-off antara lain manajemen, faktor pasar modal, risiko, manfaat pajak, dan alasan peraturan (Umam dan Antoni, 2017).

Dari sisi manajemen, spin-off dapat meringankan masalah manajemen karena perusahaan lebih berfokus pada kebutuhan inti perusahaan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, terdapat sejumlah negara yang memberikan keringanan pajak atas keuntungan yang timbul dari spin-off (Rogers-Glabush, 2015). Lantas, apa yang dimaksud sebagai spin-off?

Definisi Spin-off
MERUJUK Cambridge Dictionary, spin-off adalah produk yang berkembang dari produk lain yang lebih penting. Adapun yang dimaksud spin-off dalam kaitannya dengan perusahaan adalah perusahaan terpisah yang dibentuk dari bagian perusahaan yang sudah ada.

Seperti kebanyakan istilah yang terkait dengan reorganisasi perusahaan, istilah spin-off ini tidak selalu digunakan dalam arti yang tepat dan dapat digunakan dalam arti yang berbeda di berbagai negara (Rogers-Glabush, 2015).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk Black’s Law Dictionary, spin-off adalah divestasi korporasi di mana suatu divisi korporasi menjadi perusahaan independen dan saham perusahaan baru tersebut dibagikan kepada pemegang saham korporasi (Garner, 2004).

Sementara itu, menurut Fontinelle (2021) spin-off adalah ketika perusahaan yang menciptakan perusahaan independen baru dengan menjual atau mendistribusikan saham baru dari bisnisnya yang sudah ada.

Definisi Spin-off dalam Ketentuan Domestik
PADA ketentuan domestik, istilah spin-off di antaranya tercantum dalam Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam UU PT, spin-off disebut dengan pemisahan (Umam dan Antoni, 2017). Mengacu Pasal 1 angka 12 UU PT, pemisahan adalah:

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.”

Pengertian pemisahan dapat juga ditemukan dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 1 angka 32 UU No. 21/2008 memberikan pengertian pemisahan adalah pemisahan dari suatu bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 135 UU PT, spin-off atau pemisahan dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pemisahan murni dan pemisahan tidak murni.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemisahan murni merupakan pemisahan yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum.

Sementara itu, pemisahan tidak murni merupakan pemisahan yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui pemisahan aktiva (aset) dan pasiva (kewajiban) dari suatu perusahaan menjadi perusahaan baru yang independen (entitas yang terpisah) merupakan unsur penting dalam proses spin-off.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam praktiknya, pemisahan aset dan kewajiban tersebut umumnya adalah pemisahan unit usaha (divisi) tertentu menjadi sebuah perusahaan baru yang kegiatan usahanya bisa sama atau berbeda dengan perusahaan awalnya (Umam dan Antoni, 2017). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, spin-off, restrukturisasi perusahaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya