Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?

A+
A-
7
A+
A-
7
Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?

PEMERINTAH memberikan fasilitas ppn tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Indonesia. Pemberian fasilitas itu diberikan dengan menggunakan SKTD. Lantas, apa yang dimaksud dengan SKTD?

Definisi
SURAT keterangan tidak dipungut (SKTD) adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) terkait alat angkutan tertentu.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketentuan terkait dengan SKTD tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.03/2020 (PMK 41/2020). Selain menerangkan pengertian SKTD, PMK 41/2020 juga menguraikan jenis-jenis impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta JKP tertentu yang tidak dipungut PPN.

Secara ringkas, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Kemudian, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Sementara itu, JKP terkait dengan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perincian jenis angkutan dan JKP tertentu yang mendapat fasilitas ini tercantum pada PMK 41/2020. Intinya, SKTD itu dipakai untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu.

Terdapat 13 pihak yang tercakup dalam pemberian fasilitas ini. Pertama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan (Kemhan). Kedua, Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, Kepolisian Negara RI (Polri).

Keempat, pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan Polri. Kelima. perusahaan pelayaran niaga nasional. Keenam, perusahaan penangkapan ikan nasional. Ketujuh, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedelapan, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kesembilan, badan usaha angkutan udara nasional. Kesepuluh, pihak yang ditunjuk badan usaha angkutan udara niaga nasional. Kesebelas, badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.

Kedua belas, badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Ketiga belas, pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Ketiga belas pihak tersebut apabila melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu, atau melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

SKTD tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP. Laman yang mengakomodasi permohonan SKTD itu dapat diakses melalui DJP Online pada fitur e-SKTD.

Selain PMK 41/2020, ketentuan terkait dengan SKTD juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2020. Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat dua jenis SKTD. Kedua jenis SKTD tersebut meliputi:

  1. SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, dan
  2. SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember (untuk periode):
  • Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau
  • Sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaksud.

SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan diajukan oleh wajib pajak antara lain Kemhan; TNI; POLRI; pihak lain yang ditunjuk Kemhan, TNI, dan POLRI; atau pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sementara itu, SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember diajukan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional; Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional; dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional.

Kemudian, Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional; Badan Usaha Angkutan Udara Nasional; pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum; dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTD dapat disimak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 s.t.d.d PP No. 49/2022; PMK 41/2020, dan SE-35/PJ/2020. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, surat keterangan tidak dipungut, SKTD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya