Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR)?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR)?

PEMERINTAH baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Melalui beleid itu, pemerintah mengenakan pajak rokok atas rokok elektrik. Simak Apa Bedanya Cukai Rokok dan Pajak Rokok?

Beleid yang berlaku mulai 22 Desember 2023 tersebut juga mengatur mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Rokok. Lantas, apa itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok?

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 143/2023, Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran pajak rokok.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wajib pajak rokok merupakan pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 143/2023, wajib pajak rokok harus menghitung sendiri pajak rokok yang terutang. Hasil penghitungan pajak rokok tersebut lah yang nantinya dituangkan melalui SPPR.

Wajib pajak rokok juga harus menyampaikan SPPR tersebut kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan dokumen CK-1. SPPR tersebut perlu disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan, SPPR tersebut disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai. SPPR yang disampaikan secara tertulis harus dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf B PMK 143/2023.

Pejabat bea dan cukai selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap SPPR yang telah disampaikan. Penelitian terhadap SPPR itu meliputi: kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR; kesesuaian antara dokumen SPPR dengan dokumen CK-1; dan kebenaran penghitungan pajak rokok.

Apabila SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan benar, pejabat bea dan cukai akan memberikan nomor pendaftaran pada wajib pajak rokok. Setelah itu, wajib pajak rokok yang telah memperoleh nomor pendaftaran melakukan pembayaran pajak rokok bersamaan dengan pembayaran cukai rokok ke rekening kas umum negara (RKUN).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pembayaran pajak rokok tersebut dilakukan melalui collecting agent dengan menggunakan kode billing. Adapun kode billing tersebut akan diterbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui portal biller.

Kemudian, wajib pajak rokok yang telah membayar pajak rokok akan diberikan bukti penerimaan negara (BPN). BPN tersebut harus disampaikan kepada pejabat bea dan cukai untuk dilakukan penelitian pembayaran pajak rokok.

Secara lebih terperinci, penelitian atas pembayaran pajak rokok tersebut meliputi: kelengkapan dan kebenaran BPN; kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah pajak rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam hal hasil penelitian atas SPPR dengan BPN telah sesuai, pejabat bea dan cukai akan melanjutkannya dengan memproses layanan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : infografis pajak, infografis, pajak, pajak daerah, pajak rokok, SPPR, surat pemberitahuan pajak rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya