Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Upah Harian, Mingguan Sampai Borongan dalam Aspek Pajak?

A+
A-
17
A+
A-
17
Apa Itu Upah Harian, Mingguan Sampai Borongan dalam Aspek Pajak?

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya mengatur pengenaan pajak untuk penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima pegawai tetap. Lebih luas dari itu, PPh Pasal 21 juga mengatur pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Perincian ketentuannya tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Berdasarkan perdirjen tersebut, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 di antaranya adalah penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan.

Lantas, apa yang dimaksud upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan dalam PER-16/PJ/2016?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
SEBELUM membahas pengertian beragam upah dalam PER-16/PJ/2016, ada baiknya dijelaskan lebih dahulu pengertian upah secara umum. Upah terkadang diartikan sama dengan gaji. Namun, terdapat sejumlah referensi yang mendefinisikan upah dan gaji secara berbeda.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Lalu, gaji diartikan sebagai upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap.

Moeherino (2014) memaparkan perbedaan gaji dan upah terletak pada kuatnya ikatan kerja dan jangka waktu penerimaannya. Seseorang menerima gaji apabila ikatan kerjanya kuat, sedangkan seseorang menerima upah apabila ikatan kerjanya kurang kuat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dilihat dari jangka waktu penerimaannya, gaji pada umumnya diberikan pada setiap akhir bulan, sedangkan upah diberikan pada setiap hari ataupun setiap minggu (Moeheriono, 2014).

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan hanya mengartikan istilah upah. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, upah adalah:

Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Upah dalam PER-16/PJ/2016
TERKAIT dengan aspek pajak, istilah upah di antaranya tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Dalam perdirjen tersebut, istilah upah berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dikenakan PPh Pasal 21 ialah penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Secara lebih terperinci, PER-16/PJ/2016 menguraikan pengertian dari setiap jenis upah tersebut sebagai berikut:

  1. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
  2. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
  3. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
  4. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Kendati sama-sama dikenakan PPh Pasal 21, perbedaan jenis upah tersebut berpengaruh pada aspek pajaknya. Untuk itu, setiap jenis upah tersebut memiliki cara perhitungan pajak tersendiri. Simak ‘Cara Menghitung PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Lepas’ (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, upah, penghitungan pajak, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya