Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa yang Membuat DJP Menerbitkan Surat Imbauan? Begini Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa yang Membuat DJP Menerbitkan Surat Imbauan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bakal menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpatuhan formal oleh wajib pajak dimaksud.

Surat imbauan diterbitkan setelah penelitian kepatuhan formal yang menghasilkan daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

"Surat imbauan ... disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Melalui surat imbauan, PP dapat mengimbau pelaku usaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Surat imbauan ini akan dikirimkan kepada wajib pajak diproyeksikan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau wajib pajak diketahui memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Selanjutnya, surat imbauan juga dapat diterbitkan dalam rangka mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak tahun berjalan.

Contohnya, surat imbauan dapat diterbitkan dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk membayar angsuran pajak tahun berjalan yang belum dipenuhi sampai jatuh tempo, mengimbau wajib pajak untuk membayar kekurangan angsuran, atau mengimbau wajib pajak untuk meningkatkan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan karena kegiatan usaha diproyeksikan mengalami peningkatan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kemudian, surat imbauan juga dapat diterbitkan dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk membetulkan laporan pajak akibat adanya kesalahan penulisan atau akibat adanya kesalahan dalam melampirkan dokumen.

Terakhir, KPP dapat menerbitkan surat imbauan lainnya untuk memenuhi kewajiban ataupun ketentuan formal perpajakan lainnya. (sap)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, surat imbauan, pengusaha kena pajak, PKP, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:15 WIB
KP2KP TANAH GROGOT

Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya