Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apakah Pajak Penghasilan Dokter PNS Ditanggung Pemerintah?

A+
A-
11
A+
A-
11
Apakah Pajak Penghasilan Dokter PNS Ditanggung Pemerintah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ima. Saya seorang dokter gigi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di puskesmas salah satu kabupaten di Indonesia. Sebagai informasi, setiap bulannya saya menerima gaji dari daerah sebagai seorang dokter sebesar Rp4 juta. Kemudian saya mendapatkan informasi bahwa saat ini pemerintah telah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pertanyaannya, apakah saya berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP? Apa saja kriteria untuk mendapatkan insentif tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan Ibu Ima terkait insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 86/2020).

Namun demikian, saat ini, PMK 86/2020 telah dicabut dan digantikan dengan PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).

Kemudian, peraturan tersebut diperbarui kembali melalui PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).Guna menjawab pertanyaan Ibu Ima, kita perlu memahami terlebih dahulu kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Kita juga perlu memahami yang dimaksud dengan PNS serta sistem penggajian PNS.

Kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Pasal 2 ayat (3c) PMK 9/2021sebagai berikut:

“(3) Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:

  1. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan menteri ini;
  2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB;

b. memiliki NPWP; dan

c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.”

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (6) PMK 9/2021 mengatur sebagai berikut.

“Dikecualikan dari diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penghasilan yang diterima Pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan PPh Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Adapun PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sesuai dengan Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan penghasilan yang diterima PNS daerah berasal dari APBD. Penghasilan yang berasal dari APBD tersebut tidak termasuk pada kelompok penghasilan yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Hal tersebut dikarenakan dalam hal penghasilan yang diterima pegawai berasal dari APBD, PPh Pasal 21 telah ditanggung oleh pemerintah berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berkaitan dengan kasus Ibu Ima, penghasilan yang diterima Ibu Ima sebagai dokter gigi yang berstatus PNS di salah satu kabupaten berasal dari APBD. Artinya, terhadap penghasilan Ibu Ima tersebut tidak dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya