Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

AR Fokus Pengawasan, DJP Tunjuk Pegawai Lain untuk Jalankan Pelayanan

A+
A-
14
A+
A-
14
AR Fokus Pengawasan, DJP Tunjuk Pegawai Lain untuk Jalankan Pelayanan

Ilustrasi. Suasana pelayanan di salah satu KPP. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah PMK 45/2021 terbit, fungsi penyuluhan dan pelayanan tidak melekat lagi pada account representative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan ada ada pegawai lain yang menjalankan fungsi penyuluhan dan pelayanan. Hal ini dikarenakan PMK 45/2021 memfokuskan fungsi AR hanya pada pengawasan pajak.

“Tugas AR menjadi hanya pengawasan saja sehingga yang diatur di PMK 79/2015 sudah tidak sesuai lagi. Untuk menjalankan fungsi pelayanan maka akan ditunjuk pegawai lain, salah satunya pejabat fungsional penyuluh pajak atau asisten penyuluh pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti diketahui, jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak merupakan jabatan baru yang diatur berdasarkan Permenpan-RB 49/2020 dan Permenpan-RB 50/2020.

Dalam Pasal 6 Permenpan-RB 49/2020, pejabat fungsional penyuluh pajak mengemban tugas pelaksanaan kegiatan penyuluhan di bidang perpajakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan wajib pajak.

Tugas serupa juga diberikan kepada pejabat fungsional asisten penyuluh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenpan-RB 50/2020. Hal tersebut dilakukan agar wajib pajak menjadi makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adapun dalam PMK 45/2021 disebutkan AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

"Sehingga yang diatur di PMK 79/2015 [AR pelayanan/konsultasi dan AR pengawasan/penggalian potensi] tidak sesuai lagi," ungkap Neilmaldrin. Simak pula ‘PMK Baru, Syarat Jadi AR di KPP Ditjen Pajak Diubah’. (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 45/2021, PMK 210/2017, account representative, AR, DJP, pengawasan, pelayanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya