Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asosiasi Sebut Ketentuan Pajak Listrik dalam UU HKPD Belum Dukung EBT

A+
A-
1
A+
A-
1
Asosiasi Sebut Ketentuan Pajak Listrik dalam UU HKPD Belum Dukung EBT

Ilustrasi. Pekerja menyambungkan kabel pada pemeliharaan rutin jaringan listrik PT PLN (persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/12/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menilai ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) belum mendukung pengembangan infrastruktur energi baru dan terbarukan.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan UU HKPD tidak memuat klausul yang mengecualikan konsumsi tenaga listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

"UU HKPD belum terlihat memberikan insentif bagi mereka yang menyediakan listrik menggunakan pembangkit berbasis EBT. Ini belum terlihat di sini," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

UU HKPD hanya memberikan ruang untuk mengecualikan konsumsi listrik lainnya dari pengenaan PBJT. Oleh karena itu, pembebasan PBJT atas listrik berbasis EBT sangat bergantung pada diskresi daerah melalui perda.

"Sejauh mana perda ini bisa memiliki suatu diskresi atau kewenangan untuk mendukung net zero, sustainability, dan penggunaan EBT," ujar Siddhi.

Perlu Tarif Pajak yang Lebih Rendah

Siddhi menilai dukungan terhadap pengembangan infrastruktur energi ramah lingkungan saat ini perlu diberikan. Salah satunya adalah dengan menetapkan tarif PBJT yang lebih rendah atas konsumsi listrik berbasis EBT.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Tentu ini akan mendorong minat investasi pengusaha di bidang pembangkit listrik EBT," tuturnya.

Untuk diketahui, tenaga listrik termasuk salah satu dari 5 objek PBJT. Secara umum, tarif PBJT adalah maksimal sebesar 10%.

Namun, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas adalah maksimal sebesar 3%. Adapun tarif PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri adalah maksimal sebesar 1,5%. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apindo, EBT, insentif pajak, UU HKPD, energi terbarukan, PBJT, pajak listrik, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya