Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Rush Handling, Kini Pakai Sistem Automasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru Rush Handling, Kini Pakai Sistem Automasi

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 telah mengubah ketentuan mengenai pelayanan atas barang impor dengan pelayanan segera (rush handling) mulai 24 Agustus 2021.

Kepala Seksi Humas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sudiro mengatakan pokok perubahan dalam PMK tersebut misalnya penggunaan sistem automasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Menurutnya, perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang yang peka waktu.

"Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual," katanya, dikutip Kamis (26/8/2021).

Sudiro mengatakan DJBC telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjalankan sistem automasi layanan rush handling. Menurutnya, sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi.

Dengan perubahan itu, importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.

PMK 74/2021 juga menambahkan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling. Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan pelayanan rush handling dalam PMK dan 5 jam untuk jenis barang yang perlu izin kepala kantor atau pejabat DJBC.

Menurut Sudiro, perubahan ketentuan rush handling tersebut menjadi bagian dari upaya DJBC memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada para pengguna jasa.

"Adanya pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan segera, rush handling bea cukai, produk rush handling, barang rush handling, izin rush handling, lama rush handling

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya