Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Terbit! Segini Tarifnya

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Terbit! Segini Tarifnya

Laman muka dokumen PMK 143/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis PMK 143/2023 yang mengatur ulang ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak rokok.

PMK 143/2023 di antaranya menegaskan pajak rokok juga dikenakan atas rokok elektrik. Adapun tarif yang dikenakan adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok dalam ketentuan terdahulu.

"Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rokok elektrik," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023, sebagaimana dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

PMK 143/2023 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok lainnya belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya.

Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Berdasarkan pengertian tersebut, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Perlu dicatat, pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Hal ini berarti rokok dikenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak. Namun, bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Sebab, definisi, dasar pengenaan, dan lembaga yang berwenang memungut atas cukai rokok dan pajak rokok berbeda.

Kendati cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 143/2023, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Selain itu, melalui PMK 143/2023, pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Adapun PMK 143/2023 ini berlaku mulai 22 Desember 2023. Berlakunya PMK 143/2023 akan sekaligus mencabut PMK 115/2013 s.t.d.t.d PMK 11/2017 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Selain itu, berlakunya PMK 143/2023 ini juga sekaligus mencabut PMK 128/2018. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rokok elektrik, pajak rokok elektrik, cukai rokok, rokok ilegal, cukai hasil tembakau, CHT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:30 WIB
BEA CUKAI LANGSA

Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jum'at, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya