Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Transaksi Pajak Elektronik di Daerah Disusun, Ini Isi Drafnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Transaksi Pajak Elektronik di Daerah Disusun, Ini Isi Drafnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang aturan baru yang memerinci pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda (ETPD) oleh tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD).

Melalui ETPD, pemerintah daerah (pemda) akan mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari awalnya berbasis tunai menjadi nontunai dan digital. Pemda juga diarahkan untuk melakukan analisis dan identifikasi hambatan dalam pelaksanaan ETPD.

"Transaksi pendapatan daerah ... terdiri dari transaksi pajak daerah, transaksi retribusi daerah, dan transaksi selain pajak daerah dan retribusi daerah," bunyi Pasal 7 ayat (1) draf Permendagri tentang Pelaksanaan ETPD, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Setiap daerah melalui TP2DD masing-masing wajib melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemda. Setelah itu, pemda menyusun rencana aksi, proses bisnis, dan model bisnis dalam percepatan pelaksanaan ETPD.

Kemendagri meminta pemda memprioritaskan pajak daerah dan retribusi dalam menyusun rencana aksi ETPD. Elektronifikasi pajak daerah dipandang dapat berdampak luas terhadap percepatan digitalisasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam membangun infrastruktur ETPD, pemda didorong untuk menggandeng bank penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). Bank perlu menyediakan produk keuangan nontunai untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen pembayaran nontunai.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Nanti, pemda dan bank RKUD akan menjalin kerja sama dalam hal dukungan RKUD, penyediaan infrastruktur perbankan, dan koordinasi pembagian informasi tentang transaksi keuangan daerah yang melalui sistem perbankan.

Agar ETPD dapat dipahami oleh masyarakat, pemda juga perlu melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap ASN khususnya atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu digencarkan.

Selain itu, pemerintah melalui draft permendagri ini juga meminta pemda untuk menyediakan layanan pengaduan konsumen sehingga masyarakat memiliki keyakinan, kepercayaan, dan rasa aman dalam melakukan transaksi nontunai dengan pemda. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, ETPD, pajak daerah, pemerintah daerah, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya