Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Awasi Kinerja Keuangan Daerah, Kemendagri Bikin Aplikasi Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Awasi Kinerja Keuangan Daerah, Kemendagri Bikin Aplikasi Khusus

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi yang menyediakan informasi tentang indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD).

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan IPKD menjadi instrumen pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi keuangan daerah. Tujuan utama dari pembuatan aplikasi IPKD adalah peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

"[Aplikasi IPKD] untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Agus menerangkan pembuatan aplikasi IPKD akan menjalankan peran Mendagri dalam melakukan pembinaan umum terhadap pemerintah daerah. Salah satu aspek pembinaan tersebut adalah dalam bidang keuangan daerah.

Dia menambahkan aplikasi tersebut juga akan memetakan tata kelola keuangan daerah di seluruh Indonesia. Aplikasi akan berjalan secara otomasi dan menghasilkan data yang objektif serta transparan tentang kualitas pengelolaan keuangan pemda.

"Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama," tuturnya.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Agus menjelaskan terdapat enam aspek pengukuran dalam aplikasi IPKD Kemendagri. Pertama, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Kedua, pengukuran alokasi belanja APBD. Ketiga, transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Keempat, pengukuran kualitas penyerapan anggaran daerah. Kelima, pengukuran kondisi keuangan daerah. Keenam, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Hasil indeks akan terbagi menjadi 3 kategori penilaian. Pemda yang masuk indeks kategori A masuk dalam jajaran peringkat baik dalam urusan pengelolaan keuangan. Predikat nilai B sebagai kelompok pemda yang memerlukan perbaikan tata kelola keuangan.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Predikat nilai C untuk kelompok pemerintah daerah yang perlu memperbaiki tata kelola keuangan. "Daerah yang memperoleh predikat terburuk akan dibina secara khusus oleh Kemendagri," jelas Agus dalam keterangan resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, aplikasi, pengawasan keuangan daerah, IPKD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki