Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

A+
A-
3
A+
A-
3
Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

DALAM tatanan administrasi pajak, alokasi pegawai yang tepat akan dapat menentukan seberapa efisien dan efektif otoritas pajak tersebut dalam menjalankan fungsinya (Hoglund, 2016). Alokasi pegawai yang tepat juga turut membantu otoritas pajak dalam memperbaiki sistem administrasi pajak yang berujung pada peningkatan kepatuhan pajak (Small dan Brown, 2019).

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Tabel berikut menjabarkan sebagian hasil dari survei ISORA pada 2017 yang dilakukan terhadap otoritas pajak di masing-masing negara sebagai responden. Adapun alokasi fungsi pegawai otoritas pajak yang tertera di tabel terdiri dari fungsi pendaftaran & pelayanan wajib pajak, pelaporan & pembayaran, pemeriksaan, utang pajak, serta sengketa pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?


Berdasarkan tabel tersebut, Indonesia bersama Papua Nugini dan Selandia Baru menempatkan proporsi pegawai yang cukup besar pada pendaftaran dan pelayanan pajak. Di sisi lain, Korea Selatan dan Hong Kong menempatkan lebih dari 50% dari total pegawai penuh waktu di otoritas pajaknya pada pelaporan dan pembayaran.

Sementara itu, untuk fungsi pemeriksaan pajak, negara-negara dalam tabel tersebut mayoritas sudah mengalokasikan banyak pegawainya. Hanya Hong Kong yang menempatkan di bawah 10% dari pegawainya untuk fungsi tersebut. Semua yurisdiksi yang ada di dalam tabel mengalokasikan sedikit pegawai perihal sengketa pajak, yaitu di bawah 5%.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dari tabel terlihat bahwa mayoritas negara-negara tersebut menempatkan sebagian besar pegawai di dalam fungsi pelaporan, pembayaran, dan pemeriksaan pajak. Hal tersebut kemungkinan disebabkan adanya perbedaan sistem pajak di mayoritas negara tersebut, seperti apakah sistem pajaknya lebih merupakan self-assessment atau official-assessment.

Dengan demikian, besarnya proporsi alokasi pegawai tidak semata-mata menunjukkan adanya prioritas otoritas terkait dalam fungsi tertentu. Hal lain seperti belum siapnya sistem digital dalam fungsi tertentu juga dapat menyebabkan penumpukan pegawai dalam menjalankan fungsi administrasi tersebut. Terlebih, fungsi-fungsi tertentu juga tidak membutuhkan alokasi pegawai yang besar, seperti pada fungsi sengketa pajak. *

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, administrasi pajak, pegawai pajak, Asia Pasifik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya