Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Program Pengungkapan Sukarela, ALSA UI Adakan Diskusi Hukum

A+
A-
1
A+
A-
1
Bahas Program Pengungkapan Sukarela, ALSA UI Adakan Diskusi Hukum

Para peserta dalam acara diskusi hukum dengan tema The Second Indonesian Tax Amnesty: A Necessity for Indonesia’s Economic Development? pada Minggu, 28 November 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Law Student Association Local Chapter Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan diskusi hukum dengan tema The Second Indonesian Tax Amnesty: A Necessity for Indonesia’s Economic Development? pada Minggu, 28 November 2021.

Asian Law Student Association (ALSA) Local Chapter Universitas Indonesia menyebutkan fasilitator dalam diskusi tersebut antara lain Senior Manager DDTC Ganda Christian Tobing dan Partner MIP Law Firm Tiur Henny Monica.

Ada 3 subtema yang didiskusikan peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum UI. Pertama, implikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedua, ketidakikutsertaan wajib pajak badan dalam skema II PPS. Ketiga, kerentanan program PPS terhadap penindakan tindak pidana.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam diskusi tersebut, Ganda mengurai berbagai hal mulai dari hasil program pengampunan pajak pada 2016—2017, tren penerimaan dan kepatuhan 2016—2020, dan hubungannya dengan PPS dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), serta perlunya agenda politik hukum pajak ke depan.

Selain itu, ia juga memaparkan berbagai perspektif pro dan kontra terhadap program pengampunan pajak, termasuk soal sistematika ketentuan PPS dalam UU HPP dan muatan materi aturan PPS dalam UU HPP.

Selanjutnya, perwakilan dari peserta dibagi ke dalam empat divisi dan menyampaikan pernyataan pembuka mengenai masing-masing subtema. Untuk subtema pertama, salah satu divisi menilai PPS diperlukan sebagai solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Di lain pihak, divisi lainnya menyampaikan pendapat yang berbeda. Mereka menilai pemerintah seharusnya melakukan penegakan hukum setelah Tax Amnesty (TA) Jilid I, bukan malah memberikan pengampunan pajak kembali.

Perspektif tersebut didasarkan pada hasil perbandingan dengan program serupa di negara lain. Adanya pengampunan berulang-ulang berpotensi membuat ketidakpatuhan jangka panjang. Terlebih ada janji jika tidak akan ada lagi pengampunan pajak setelah TA 1.

Untuk subtema kedua, beberapa divisi menilai larangan wajib pajak badan mengikuti PPS skema II tidaklah tepat. Sebab, pembatasan peserta PPS dapat mengakibatkan PPS kurang maksimal sehingga tidak sesuai dengan tujuan peningkatan kepatuhan dan penerimaan dari PPS.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Namun, ada juga divisi lain yang setuju dengan larangan wajib pajak badan mengikuti PPS skema II. Alasannya, wajib pajak badan cenderung lebih patuh dan transparan. Terlebih, wajib pajak badan juga wajib menyelenggarakan pembukuan.

Selain itu, divisi tersebut juga memberikan tanggapan perihal ketentuan PPS terhadap wajib pajak badan peserta skema I PPS. Menurut mereka, tarif PPh final yang berlaku untuk wajib pajak badan peserta skema I PPS seharisnya sama dengan tarif PPh Badan secara umum, sehingga hanya sanksi administrasinya saja yang dihapuskan.

Untuk subtema ketiga, mayoritas divisi mengkhawatirkan kerentanan PPS terhadap penindakan tindak pidana. Mereka menilai screening harta yang akan dideklarasikan di PPS perlu dilakukan terlebih dahulu sehingga PPS tidak digunakan pelaku kejahatan untuk bebas dari hukuman pidana.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Sementara itu, divisi lainnya menyatakan UU HPP menjamin kerahasiaan data harta yang diungkapkan sehingga data tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana. Dengan demikian, data dan informasi mengenai harta yang diungkapkan dalam PPS bukan merupakan bukti yang valid dalam penindakan tindak pidana.

Lebih lanjut, Ganda menilai perlunya membuka kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 terkait dengan TA 1 untuk mengukur kesesuaian alasan-alasan dalam pertimbangan MK dengan situasi dan kondisi fiskal pasca-TA 1 serta objektif dari PPS.

Selain itu, lanjutnya, telaah jaminan kerahasiaan data dalam PPS dapat bercermin dari implementasi ketentuan serupa dalam TA 1. Menurutnya, bukti permulaan atau bukti sempurna dalam penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana tidak dapat didasarkan pada data atau informasi mengenai harta yang diungkapkan dalam PPS.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Oleh karena itu, Ganda menekankan pentingnya upaya untuk membangun sistem kepatuhan pajak jangka panjang sehingga terhindar dari godaan untuk mengadakan PPS berulang-ulang pada masa yang akan datang.

ALSA Local Chapter UI berada di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan merupakan salah satu dari 14 Cabang Lokal ALSA Indonesia. Pada 2014, ALSA Local Chapter UI ditunjuk sebagai sekretariat ALSA Internasional.

Tujuan ALSA Local Chapter UI adalah membantu anggota membangun karakter yang tercermin dalam pilar ALSA, yaitu berwawasan internasional, bertanggung jawab secara sosial, berkomitmen secara akademis, dan terampil secara hukum. (rig)

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, alsa local chapter ui, universitas indonesia, PPS, diskusi hukum, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:15 WIB
COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:15 WIB
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya