Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahlil Sebut Negara Belum Sepenuhnya Hadir Bantu UMKM, Kok Bisa?

A+
A-
5
A+
A-
5
Bahlil Sebut Negara Belum Sepenuhnya Hadir Bantu UMKM, Kok Bisa?

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan negara belum hadir sepenuhnya untuk mendukung UMKM.

Walaupun kontribusinya terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja Indonesia sangat besar, kucuran kredit yang diberikan oleh perbankan kepada pelaku UMKM masih sangat minim.

"Kredit yang dikeluarkan bank di Indonesia itu Rp6.300 triliun. Rp300 ke luar negeri, ke dalam negeri kurang lebih Rp5.900 triliun. Tahu enggak buat UMKM berapa? tidak lebih dari 20%, hanya sekitar Rp1.127 triliun. Itulah saya katakan negara belum hadir sepenuhnya untuk mengurus UMKM," ujar Bahlil, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Usut punya usut, ada alasan mendasar di balik minimnya kredit perbankan yang mengalir kepada pelaku UMKM. Sedikitnya jumlah UMKM yang formal dan berizin dalam menjalankan usaha menjadikan bank tidak bisa menyalurkan pinjamannya.

Dari total 64 juta UMKM, usaha yang bersifat formal dan sudah berizin tidak mencapai 50%. "Selebihnya informal karena tidak punya izin," ujar Bahlil.

Oleh karena tidak ada izin, sektor perbankan tidak mungkin menyalurkan kredit kepada UMKM. "Makanya sekarang tanggung jawab kita adalah membuat izin gratis untuk UMKM lewat OSS agar mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan," ujar Bahlil.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Pada tahun ini, kredit usaha rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM mencapai Rp373 triliun. Lewat program tersebut, UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga hanya sebesar 3%.

"Sekarang Bapak/Ibu semua harus punya izin ini agar bisa pinjam uang di bank. Inilah tujuannya agar UMKM kita betul-betul menjadi fondasi ekonomi nasional," ujar Bahlil. (sap)

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, KUR, kredit usaha rakyat, pinjaman, BKPM, NIB, izin usaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Ada Kurang Bayar, Perusahaan Konstruksi Didatangi Petugas Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya