Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

A+
A-
7
A+
A-
7
Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

Tim Pengembang e-Tax Court Sekretariat Pengadilan Pajak Arief Taufik Budiman.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus mendaftar dan memiliki akun e-tax court sebelum mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya.

Tim Pengembang e-Tax Court Sekretariat Pengadilan Pajak Arief Taufik Budiman mengatakan wajib pajak perlu memiliki akun e-tax court untuk dapat memberikan wewenang kepada kuasa hukum dimaksud.

"Apabila wajib pajak belum mendaftarkan diri maka kuasa hukum tidak bisa mengajukan banding atau gugatan atas wajib pajak tersebut," katanya, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk pada user manual yang dipublikasikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, pemohon banding memberikan akses kepada kuasa hukum melalui menu Kuasa Hukum yang tersedia di e-tax court.

Pemohon banding memberikan akses kepada akses kepada kuasa hukum dengan menekan tombol + Akses Kuasa Hukum. Selanjutnya, pemohon banding perlu mengisi nomor kep kuasa hukum dan menekan tombol Cari Kuasa Hukum.

Kemudian, pemohon banding juga perlu mengisi nomor sengketa yang dikuasakan. Setelah diisi, pemohon banding cukup menekan tombol Simpan guna menyimpan pemberian akses kepada kuasa hukum.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Namun, sekretariat mencatat penggunaan e-tax court masih tergolong rendah. Hingga 25 Agustus 2023, tercatat hanya 8,8% dari total 2.999 kuasa hukum aktif yang sudah mengajukan permohonan akun e-tax court. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, aplikasi pengadilan pajak, banding, kuasa hukum, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya