Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Per 8 Oktober

A+
A-
1
A+
A-
1
Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Per 8 Oktober

Ilustrasi, Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah bagi masyarakat per Jumat, 8 Oktober 2021. Pembukaan layanan ini akan dilakukan di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Dikutip dari siaran pers, berikut adalah perincian layanan yang kembali dibuka (waktu berlaku untuk WIB/WITA/WIT):

  1. Layanan penukaran uang rusak akan dilayani setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dilayani setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  3. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dilayani setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  4. Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap Senin pukul 08.00 sampai 11.30.

Direktur Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menyampaikan pembukaan layanan ini untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan membaiknya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

"Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur dalam siaran pers, Rabu (6/10/2021).

Dia menambahkan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di Kantor Perwakilan BI, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. (sap)

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bank Indonesia, penukaran uang, layanan uang rupiah, uang palsu, nasional, PPKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun