Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantu WP Mitigasi Risiko TP, DDTC Gelar Seminar TP Control Framework

A+
A-
3
A+
A-
3
Bantu WP Mitigasi Risiko TP, DDTC Gelar Seminar TP Control Framework

Exclusive SeminarTransfer Pricing Control Framework: from TP Compliance to TP Risk Management.

PERHATIAN otoritas pajak makin besar terhadap maraknya berbagai skema perencanaan pajak oleh perusahaan multinasional. Terutama, yang berkaitan dengan anggapan penggunaan transfer pricing sebagai kendaraan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Padahal, transfer pricing bukanlah praktik yang salah apabila menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle).

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, beberapa negara/yurisdiksi telah mewajibkan perusahaan multinasional (sebagai wajib pajak) yang memiliki transaksi afiliasi untuk menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing. Namun, kepatuhan wajib pajak untuk menyanggah adanya praktik penghindaran pajak rasanya tidak cukup hanya ditopang dengan media dokumentasi transfer pricing saja.

Seperti di Indonesia, otoritas pajak saat ini melakukan upaya pemeriksaan kepatuhan wajib pajak melalui penilaian risiko atas profil wajib pajak (risk-management based audit). Baca juga: Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa.

Dalam konteks kebijakan pemeriksaan, SE-15/PJ/2018 juga telah menguraikan beberapa indikator risiko transfer pricing yang menjadi parameter Ditjen Pajak (DJP) dalam menjadikan wajib pajak sebagai target pemeriksaan.

Berbagai rumusan kebijakan transfer pricing dan bagaimana perusahaan mengintegrasikan kebijakan transfer pricing-nya dengan kebijakan pajak yang lain tentu tidak dapat tercermin seutuhnya dalam dokumentasi transfer pricing saja. Wajib pajak sebaiknya melengkapi dirinya dengan dokumentasi transfer pricing control framework (TPCF) atas strategi perencanaan serta manajemen risiko transfer pricing dalam perusahaan.

Urgensi adanya TPCF ini juga mempertimbangkan 2 motivasi wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perpajakan terkait dengan transfer pricing. Pertama, mengurangi risiko pajak, baik pemeriksaan, sanksi, maupun potensi sengketa. Kedua, menjaga transparansi dan kepercayaan dari pemegang saham, otoritas pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejalan dengan tujuan tax control framework (TCF) yang pada dasarnya adalah untuk memastikan bahwa suatu organisasi perusahaan berada di dalam kontrol untuk urusan pajaknya, TPCF sebagai bagian integral dari TCF juga bertujuan untuk memastikan bahwa segala bentuk isu transfer pricing yang memiliki dampak pajak pun juga berada di dalam kontrol.

Pentingnya suatu kontrol tersebut mempertimbangkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang mampu menanggung biaya tak terduga yang cukup besar. Oleh karenanya, kontrol internal perusahaan menjadi sangatlah penting.

Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang pentingnya kontrol internal perusahaan dalam konteks transfer pricing, serta bagaimana pengimplementasiannya secara praktis, DDTC Academy mengadakan exclusive seminar dengan tema Transfer Pricing Control Framework: from TP Compliance to TP Risk Management pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan yang mendalam mengenai topik-topik yang relevan, yaitu:

  1. Understanding the connection between compliance risk management and transfer pricing control framework
  2. Identifying transfer pricing risks and how to manage the risks
  3. Building effective transfer pricing control framework
  4. Corporate sustainability management: ESG and transfer pricing perspective

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Tax Expert of CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesional DDTC yang berpengalaman di bidang transfer pricing, pajak internasional, dan penyelesaian sengketa pajak. Yusuf telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Dia juga telah berizin konsultan pajak.

Yusuf juga memenangkan WTS Tax Award atas tesisnya yang berjudul Tax Treaties and Developing Countries di Vienna University of Economics and Business Administration, Austria. Pada 2022, Yusuf juga mendapatkan penghargaan sebagai highly regarded practitioner dari World TP, International Tax Review. Yusuf merupakan kontributor penulis Chapter 7: Indonesia pada buku The Transfer Pricing Law Review, 5th Edition.

Narasumber kedua, Atika Ritmelina Marhani, merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam melakukan studi transfer pricing. Atika juga telah bersertifikasi transfer pricing ADIT dan merupakan konsultan pajak berlisensi.

Atika baru saja menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU). Bersama Darussalam dan Danny Septriadi, Atika baru saja menerbitkan Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.

Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp1.500.000. Jumlah peserta terbatas!

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Sebelum mengikuti seminar ini, sangat disarankan untuk mengikuti seminar Tax Control Framework: How to Implement Good Corporate Governance (GCG) pada Kamis, 22 Juni 2023. Mengapa demikian? Karena materi TPCF merupakan bagian dari GCG, sehingga sangat disarankan untuk mengikuti seminar GCG tersebut.

Tersedia paket bundling untuk kedua acara tersebut! Dari harga normal Rp3.300.000 menjadi Rp2.700.000 sudah termasuk PPN. Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 untuk mengambil paket bundling ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya