Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Isi SSP untuk PPN KMS Jika Bangunan di Luar Wilayah KPP

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Cara Isi SSP untuk PPN KMS Jika Bangunan di Luar Wilayah KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), khususnya jika tempat bangunan yang didirikan berada di luar wilayah KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, terdapat beberapa ketentuan pengisian SSP yang harus dipenuhi apabila tempat bangunan yang didirikan di luar wilayah KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar.

“Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, SSP dapat diisi sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 PMK-61/2022,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk pada Pasal 5 ayat (4) PMK 61/2022, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan itu didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Kemudian, kolom nama wajib pajak diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Setelah itu, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Setelah itu, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kemudian, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, SSP, PPN KMS, pmk 61/2022, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya