Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Pemkot Bogor Meningkatkan Penerimaan Daerah dengan UU HKPD

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Cara Pemkot Bogor Meningkatkan Penerimaan Daerah dengan UU HKPD

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memperkirakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan menghasilkan tambahan penerimaan daerah bagi Pemkot Bogor.

Meski jumlah jenis retribusi dikurangi dan terdapat penurunan tarif pajak parkir, beberapa klausul lain seperti adanya opsen dan kenaikan tarif maksimal PBB akan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Bogor.

"Kalau dari sisi Kota Bogor hampir balance, bahkan bisa lebih besar pertambahan pendapatannya dibandingkan dengan potential loss-nya," kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti diketahui, jenis retribusi yang dapat dipungut pemda diturunkan dari 32 jenis retribusi menjadi tinggal 18 jenis retribusi. Untuk pemkot, diperkirakan terdapat potential loss sejumlah Rp2 miliar akibat kebijakan pengurangan jenis retribusi ini.

Pemkot juga kehilangan penerimaan pajak daerah seiring dengan diturunkannya tarif maksimal pajak parkir dari 30% menjadi tinggal 10%. Nilai potential loss dari penurunan tarif tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Meski demikian, penurunan tarif tersebut tak akan berdampak signifikan bagi Kota Bogor mengingat kontribusi pajak parkir tidak lebih dari 5% terhadap penerimaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan UU HKPD, pemkot justru memiliki potensi mengerek penerimaan daerah di antaranya dengan menaikkan tarif PBB. Saat ini, tarif maksimal PBB di Kota Bogor masih sebesar 0,25%. Namun, pada UU HKPD tarif PBB ditetapkan maksimal 0,5%.

"Jadi kami masih ada slot untuk meningkat sampai 0,5% dan ini bisa meningkatkan pendapatan," ujar Deni.

Selain PBB, pemkot juga mendapatkan sumber penerimaan baru, yaitu dari opsen pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta mendapatkan basis pajak baru, yaitu PBJT atas valet dan rekreasi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami masih menantikan aturan turunannya. Dari aturan turunan, kami akan tetapkan menjadi perda sebagai dasar untuk memungut kepada wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU HKPD tersebut," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : webinar pajak daerah, pajak, pajak daerah, UU HKPD, PBB, opsen, pemkot bogor, DDTC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya